Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri telah menangani 665 kasus judi online sepanjang tahun lalu. Hal ini disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/26).
Menurut Jenderal Sigit, salah satu faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam judi online adalah fenomena takut ketinggalan tren atau fear of missing out (FOMO). Selain itu, tingkat pengangguran yang tinggi dan rendahnya literasi juga berkontribusi terhadap maraknya kasus judi online di masyarakat.
Kapolri menambahkan bahwa pemberantasan judi online menghadapi berbagai tantangan. Namun demikian, Polri terus berupaya mengoptimalkan langkah-langkah pemberantasan judi online. “Kami terus berupaya mengatasi tantangan ini dengan berbagai strategi,” jelas Jenderal Sigit.




















