Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi. Tiga orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut berhasil diamankan pada Selasa (20/1/26) sekitar pukul 17.30 WIB di beberapa lokasi di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.
Tersangka utama, TW (30), seorang pria, berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), yang diduga membantu dalam aktivitas peredaran narkotika. Satu tersangka lainnya, DH (34), bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Menindaklanjuti informasi masyarakat, dan mengamankan suami istri TW dan RN,” ujar Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM, Jumat (23/1/26). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi 1.017 butir ekstasi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa TW mengaku masih menyimpan narkotika yang dititipkan kepada DH. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi. Penggeledahan dilanjutkan ke kontrakan dan kamar kos yang digunakan DH sebagai tempat penyimpanan.
Menindaklanjuti hasil pengembangan tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran hingga menemukan lokasi penyimpanan lain yang digunakan para tersangka. “Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku yang lain inisial DH di Bekasi,” jelas AKP Abdul Muchzin GM. Dalam penangkapan DH, polisi menyita 434 butir ekstasi, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, serta barang pendukung berupa dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Dari pendalaman penyidik, terungkap bahwa para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara peredaran narkotika.





















