Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Pemerintah Tingkatkan Aturan Registrasi Kartu Seluler untuk Cegah Penipuan

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
2 hours ago
in Ekonomi
418 5
0
Pemerintah Tingkatkan Aturan Registrasi Kartu Seluler untuk Cegah Penipuan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler, yang memberikan kontrol penuh kepada masyarakat atas nomor-nomor yang terdaftar dengan identitas mereka. Langkah ini diambil untuk mengurangi penipuan digital dan kejahatan siber yang sering memanfaatkan nomor tanpa identitas yang jelas.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya menutup celah penggunaan kartu seluler anonim dan memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

You might also like

AAJI Resmikan Grha AAJI untuk Pengembangan SDM Asuransi

AAJI Resmikan Grha AAJI untuk Pengembangan SDM Asuransi

24 January 2026
WEF Dukung Pelaksanaan Ocean Impact Summit 2026 di Bali

WEF Dukung Pelaksanaan Ocean Impact Summit 2026 di Bali

24 January 2026

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi masyarakat di ruang digital. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tambahnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas. “Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Selain itu, jumlah maksimal kepemilikan kartu prabayar dibatasi hingga tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang disalahgunakan.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya. Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya. Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

AAJI Resmikan Grha AAJI untuk Pengembangan SDM Asuransi

AAJI Resmikan Grha AAJI untuk Pengembangan SDM Asuransi

by Lia
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meresmikan Grha AAJI dalam acara Grand Launching yang bertepatan dengan Hari Ulang...

WEF Dukung Pelaksanaan Ocean Impact Summit 2026 di Bali

WEF Dukung Pelaksanaan Ocean Impact Summit 2026 di Bali

by Dwina
24 January 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Forum Ekonomi Dunia (World Economy Forum/WEF) secara resmi memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Ocean Impact Summit (OIS) yang...

Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Laut di Forum Ekonomi Dunia 2026

Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Laut di Forum Ekonomi Dunia 2026

by Wawan
24 January 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kerusakan ekosistem laut yang semakin parah menjadi ancaman global yang memerlukan tindakan bersama. Menteri Kelautan dan Perikanan,...

Indonesia Perkuat Komitmen Transisi Energi Berkeadilan di WEF Davos 2026

Indonesia Perkuat Komitmen Transisi Energi Berkeadilan di WEF Davos 2026

by wahyu
23 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong transisi energi yang adil dan ambisius di tengah dinamika global. Pernyataan ini...

Pemerintah Tetapkan Kuota Impor Daging Ruminansia untuk Tahun 2026

Pemerintah Tetapkan Kuota Impor Daging Ruminansia untuk Tahun 2026

by Ari Wibowo muhammad
23 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota impor daging ruminansia untuk tahun 2026 guna memastikan ketersediaan daging sapi dan...

Menteri ATR/BPN Dorong Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

Menteri ATR/BPN Dorong Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

by Fajar
23 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ketua Umum Bhayangkari dan Kapolri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapanuli Tengah

Ketua Umum Bhayangkari dan Kapolri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapanuli Tengah

2 December 2025
kisah nyata pengamal doa akasyah

Manfaat dan Bacaan Doa Akasyah Lengkap dengan Artinya

23 June 2023

Mantap! Sampai Bulan Juni ESDM Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

5 March 2020
Jejak Kolonial di Indonesia: Megahnya Istana yang Bukan Hanya Warisan Belanda

Jejak Kolonial di RI: Bukan Hanya Belanda yang Tinggalkan Istana Megah

15 August 2024
Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP

10 September 2023
Doa Bersama di Batang Sambut Tahun 2026 dengan Harapan Baru

Doa Bersama di Batang Sambut Tahun 2026 dengan Harapan Baru

1 January 2026
DKP3 Balangan Tingkatkan Produksi Padi dan Stabilkan Harga Gabah

DKP3 Balangan Tingkatkan Produksi Padi dan Stabilkan Harga Gabah

3 December 2025

Artikel Terbaru

Demonstrasi di Iran Berujung Ribuan Korban, PSKP UGM Soroti Kerapuhan Rezim

Demonstrasi di Iran Berujung Ribuan Korban, PSKP UGM Soroti Kerapuhan Rezim

24 January 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Perlindungan Wartawan Demi Kepentingan Publik

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Perlindungan Wartawan Demi Kepentingan Publik

24 January 2026
Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Akhir Januari 2026

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Akhir Januari 2026

24 January 2026
Kesiapsiagaan Nasional Ditingkatkan Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Kesiapsiagaan Nasional Ditingkatkan Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

24 January 2026
Longsor di Batang Ancam Keselamatan Warga Lansia

Longsor di Batang Ancam Keselamatan Warga Lansia

24 January 2026
Kemensos Evaluasi Respons Masyarakat Sebelum Gunakan Data Perlinsos untuk Bansos

Kemensos Evaluasi Respons Masyarakat Sebelum Gunakan Data Perlinsos untuk Bansos

24 January 2026
Banyuwangi Jadi Percontohan Digitalisasi Perlindungan Sosial

Banyuwangi Jadi Percontohan Digitalisasi Perlindungan Sosial

24 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Penerbangan Perintis di Gorontalo Resmi Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Wilayah 3TP

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.