Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tawuran yang berujung maut di Kota Bekasi. Dua orang pelaku pembacokan, TFA dan seorang pelaku anak di bawah umur, telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban dalam insiden ini adalah seorang mahasiswa berinisial TRB.
Korban meninggal dunia akibat luka bacok yang dideritanya di bagian pinggang, paha kiri, dan dahi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tawuran antar kelompok ini berlangsung di ruang publik dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Setelah melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi, Tim Subdit Jatanras PMJ berhasil mengidentifikasi para pelaku. TFA dan satu pelaku anak yang terlibat langsung dalam pembacokan terhadap korban menggunakan clurit berhasil diamankan. Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun provokasi melalui media sosial. “Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.




















