Headline.co.id, Jakarta ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) menekankan bahwa insiden di perlintasan sebidang merupakan masalah sosial yang berkaitan dengan disiplin, kepedulian, dan keselamatan bersama. Kepatuhan dari seluruh pengguna jalan sangat penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
KAI menyatakan bahwa masinis dan asisten masinis adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mereka bertugas sesuai dengan prosedur operasional dan ketentuan keselamatan yang berlaku untuk melindungi ribuan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Insiden terbaru terjadi pada Rabu (21/1/2026) pukul 02.47 WIB, ketika KA 177B (Menoreh) relasi Semarang Tawang–Pasarsenen tertemper truk di perlintasan sebidang JPL 329 yang resmi namun tidak dijaga, pada petak jalan Babakan–Waruduwur Km 201+400 jalur hilir. Akibat kejadian ini, masinis dan asisten masinis mengalami luka parah saat menjalankan tugas.
KAI menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat mengancam keselamatan petugas, mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, dan membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, setiap pengendara harus berhati-hati, mematuhi rambu, dan mengutamakan perjalanan kereta api sesuai ketentuan.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya pada Kamis (22/1/2026) menyatakan bahwa setiap insiden di perlintasan sebidang berdampak langsung pada keselamatan manusia. “Masinis dan asisten masinis adalah petugas yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki keluarga yang menanti di rumah. Setiap pelanggaran di perlintasan sebidang berisiko menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan mereka,” ujar Anne.
Ia menambahkan bahwa perlintasan sebidang adalah ruang bersama yang menuntut kesadaran dan kepedulian antar pengguna jalan. “Berhenti sejenak, mematuhi rambu, dan memastikan kondisi aman merupakan sikap yang mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan nyawa bersama,” katanya.
Sebagai pengingat, perlintasan kereta api telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan evaluasi keselamatan hingga Desember 2025, KAI mencatat masih terdapat 276 titik rawan di seluruh jaringan perkeretaapian. Untuk menekan risiko kecelakaan, KAI bersama pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait telah menutup 316 perlintasan sebidang berisiko tinggi.
Selain pengamanan fisik, KAI juga membangun budaya keselamatan melalui pendekatan edukatif. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, pemasangan 687 spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di lingkungan stasiun dan masyarakat sekitar. “Keselamatan merupakan tanggung jawab sosial yang perlu dijaga bersama. Ketika kepedulian menurun, risiko akan meningkat dan nyawa taruhannya,” tegas Anne.
Menutup pernyataannya, KAI mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan. “Berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas adalah keputusan sederhana yang memiliki arti besar bagi keselamatan diri dan banyak orang,” tutup Anne Purba.




















