Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026. TBP simpanan Rupiah di bank umum tetap di angka 3,50 persen, sedangkan di BPR sebesar 6,00 persen. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (22/1/2026), Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Aspek tersebut lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujar Ferdinan.
Dalam kesempatan yang sama, Ferdinan juga memaparkan data perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga, didukung oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat serta tingkat risiko kredit yang terkendali. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persen (year on year/yoy), didorong oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi. Dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan sebesar 13,83 persen (yoy), terutama berkat peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai dengan rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas threshold yang sebesar 10 persen. Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Informasi tersebut sebaiknya ditempatkan di lokasi yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah. “Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginformasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” pungkas Ferdinan.





















