Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah berupaya agar besaran upah minimum semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Kebijakan ini dianggap penting karena upah minimum berpengaruh langsung terhadap daya beli pekerja dan keluarganya, mencakup kebutuhan pokok, transportasi, dan biaya tempat tinggal. “Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” ujar Menaker pada Kamis (22/1/2026).
Menaker menjelaskan bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL. “Sehingga daerah dengan jarak upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” tambah Menaker.
Menaker juga mengungkapkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari perbandingan tersebut, terlihat masih ada kesenjangan antar daerah, di mana sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara yang lain masih di bawah standar KHL. Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai dengan kondisi lapangan, pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.
Terkait penyusunan KHL, Menaker menyatakan prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi. Perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan data. Namun, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan lebih berkeadilan. “Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” kata Menaker.
Sementara itu, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah.






















