Headline.co.id, Boyolali ~ Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,05 kilogram. Dalam operasi ini, empat orang tersangka yang semuanya merupakan residivis kasus pidana berhasil diamankan. Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Minggu, 18 Januari 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. “Di rumah kos tersebut, kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu sekitar satu ons yang telah dikemas dalam plastik klip ukuran sedang dan kecil,” ujar Kompol Arfian, seperti dilansir dari laman tempo, Selasa (20/1/26). Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi masing-masing berinisial MSR, ACW, dan AH. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap satu tersangka lain berinisial YMP yang berdomisili di Kabupaten Boyolali.
Kompol Arfian mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari para tersangka, ditemukan adanya sabu lain yang disembunyikan di halaman rumah orang tua salah satu tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026. “Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah. Di dalamnya terdapat sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons,” jelasnya.
Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.050 gram atau 1,05 kilogram. Polisi juga berhasil mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan sabu dari Jakarta sekitar sepekan sebelumnya dengan menggunakan transportasi bus. “Sebanyak dua kilogram sabu dibawa ke Solo dan kemudian dipecah menjadi 20 paket. Dari jumlah itu, 10 paket telah diedarkan, satu paket digunakan sendiri, dan sisanya disembunyikan,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Kompol Arfian menyebutkan bahwa tiga tersangka berperan sebagai kurir, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai pengguna. Para kurir menerima upah sebesar Rp 12 juta. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.





















