Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bekerja sama untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa laporan pengaduan ini penting untuk proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, dalam hal ini OJK dan Polri, dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica pada Kamis (15/1/2026). Ia menambahkan bahwa penguatan kerja sama ini didasari oleh meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan di Indonesia.
Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring semakin berkembang dan kompleks, berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas bagi masyarakat. Penipuan saat ini sering memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer bank, virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp402,5 miliar dana korban berhasil diblokir atau diselamatkan. Friderica menegaskan bahwa OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat sinergi dalam penanganan laporan melalui IASC, khususnya percepatan pengembalian dana kepada korban, meningkatkan pelindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK berharap kerja sama ini akan mempercepat proses penegakan hukum dan penangkapan penipu oleh Polri. Friderica juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan melalui situs IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.





















