Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan UMK dan UMSK oleh Pemerintah Provinsi Riau. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau, UMK Siak tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.001.000, sementara UMSK Siak 2026 ditetapkan pada angka Rp4.023.000. Penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan penerapan standar pengupahan di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.
Bupati Siak akan segera mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Siak. Surat edaran ini akan menjadi payung hukum agar perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan yang mulai berlaku pada tahun 2026. Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan, dan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Kartono, menyatakan bahwa saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap akhir penandatanganan.
“Surat edaran Bupati Siak terkait pelaksanaan UMK dan UMSK 2026 sedang dalam proses tanda tangan. Edaran ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan ketentuan upah yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kartono, Selasa (13/1/2026). Kartono menegaskan bahwa kewajiban penerapan UMK dan UMSK bersifat mutlak dan berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa pengecualian, termasuk perusahaan yang menerapkan sistem alih daya atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan,” tegasnya. Menurut Kartono, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Siak.
Selain menerbitkan surat edaran, Distransnaker Siak juga akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan serta pekerja agar seluruh pihak memahami mekanisme penerapan UMK dan UMSK 2026, termasuk keterkaitannya dengan struktur dan skala upah. “Kami akan melakukan pembinaan serta sosialisasi agar pelaksanaan UMK dan UMSK Siak 2026 berjalan sesuai aturan. Hak pekerja harus terpenuhi, dan perusahaan juga memahami kewajibannya,” jelas Kartono.
Pengawasan di lapangan akan diperkuat. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan, pekerja dipersilakan melapor ke Distransnaker Siak untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















