Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelapor dalam kasus ini adalah seorang penasihat hukum berinisial M, sementara terlapor adalah empat akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu.
Laporan yang diajukan pada Senin, 5 Januari 2026, menyebutkan adanya konten video di platform YouTube dan TikTok yang dianggap mengandung informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Video tersebut dinilai memiliki narasi dan judul yang menyesatkan serta mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” jelasnya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kabidhumas menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.



















