Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran di sekolah-sekolah yang terdampak bencana. SE ini bertujuan memberikan panduan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan meskipun dalam kondisi pascabencana. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa negara berkomitmen untuk menjamin hak peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman dan berkelanjutan, meskipun dalam situasi bencana.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin (5/1/2025). Ia menekankan pentingnya keselamatan seluruh warga satuan pendidikan dalam setiap pengambilan kebijakan. SE ini memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, atau bentuk pembelajaran lain yang sesuai dengan kondisi setempat. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah. Abdul Mu’ti menambahkan bahwa fleksibilitas ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Selain itu, SE tersebut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Abdul Mu’ti mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bekerja sama dalam mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.




















