Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas isu terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian/lembaga. “Kami akan membahas berbagai masukan yang telah diterima oleh komisi terkait reformasi Polri,” jelas Menteri Yusril, dikutip dari , Rabu (17/12/25).
Menteri Yusril menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan perbincangan aktual yang muncul belakangan ini terkait terbitnya peraturan Polri sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi akan dibahas. Ia juga menyatakan telah mendengar pendapat dari anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengenai peraturan tersebut.
Namun, Menteri Yusril belum dapat memberikan pendapat lebih lanjut mengenai hal ini karena posisinya sebagai salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berada dalam pemerintahan. “Saya belum bisa memberikan pendapat karena saya adalah bagian dari komisi tersebut,” ungkap Menteri Yusril.








