Headline.co.id, Jakarta ~ Platform digital X telah menyelesaikan pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta. Denda ini dikenakan karena keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten pornografi di ruang digital Indonesia. Pembayaran tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025 setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembayaran denda administratif oleh Platform X telah dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat teguran ketiga. “Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Alexander menjelaskan bahwa setelah komunikasi intensif, Platform X merespons melalui surat elektronik dengan menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kemkomdigi menyambut baik langkah Platform X dalam memenuhi kewajiban ini sebagai bagian dari kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi nasional.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tambahnya. Seluruh denda administratif yang dibayarkan telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alexander menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital. “Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Wasdig Kemkomdigi.
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.




















