Headline.co.id, Jakarta ~ Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat malam, 12 Desember 2025, oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak menerima laporan pertama. Langkah-langkah awal yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, evakuasi korban, dan pengamanan lokasi. “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujarnya.
Kedua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Salah satu korban meninggal di tempat kejadian, sementara yang lain meninggal setelah dirawat di RS Budi Asih. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB melalui layanan 110, dan petugas tiba di lokasi pada pukul 16.00 WIB, menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.
Selain penganiayaan, insiden ini juga melibatkan pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi. Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Kerusakan yang tercatat meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan.
Berdasarkan analisis saksi dan barang bukti, enam anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Selain proses pidana, keenam personel juga diproses dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa mereka melakukan pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka adalah anggota Polri. “Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo. “Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjutnya.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik. “Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Terkait peristiwa ketika dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penanganannya masih menunggu laporan resmi. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutupnya.






















