Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia mencatat pencapaian signifikan dalam layanan publik dengan memproses lebih dari 10 ribu sertifikat halal dalam satu hari. Pada 30 Oktober 2025, BPJPH berhasil menyelesaikan 10.147 sertifikat halal, menunjukkan peningkatan efisiensi dan integrasi sistem pelayanan halal nasional.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata dari kemajuan sistem pelayanan halal yang semakin cepat dan efisien. “Alhamdulillah, BPJPH mampu memproses 10.147 sertifikat halal dalam satu hari tanpa kendala. Ini menunjukkan kesiapan kami memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia,” ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam siaran pers yang diterima , Rabu (12/11/2025).
Haikal menambahkan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, tetapi juga representasi dari peningkatan kualitas tata kelola layanan publik yang lebih mudah, murah, transparan, dan akuntabel. “Kinerja ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk menghadirkan birokrasi yang cepat dan berpihak kepada rakyat,” tambahnya.
Keberhasilan ini juga mencerminkan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerintahan yang efektif dan pro-rakyat. “Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, seluruh kebijakan pemerintah harus berpihak kepada rakyat. Salah satunya melalui layanan publik yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis. Prinsip itu juga kami terapkan dalam layanan sertifikasi halal,” tegas Haikal.
BPJPH telah menyederhanakan alur sertifikasi halal, terutama melalui skema Self Declare yang memungkinkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Proses ini didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) agar pelaku usaha dapat melalui tahapan dengan mudah hingga terbitnya sertifikat halal.
Babe Haikal menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja kolaboratif yang solid BPJPH, Kementerian Agama, lembaga pemeriksa halal, serta pemerintah daerah. “Peningkatan layanan ini tidak terlepas dari sinergi empat faktor utama: regulasi yang kuat, kolaborasi lintas lembaga, sosialisasi dan edukasi yang masif, serta digitalisasi sistem pelayanan halal,” jelasnya.
BPJPH juga terus memperkuat sistem digitalisasi layanan halal nasional agar proses menjadi semakin cepat dan transparan. Melalui platform digital terintegrasi, pemohon dapat memantau seluruh proses sertifikasi secara real-time. “Semoga kami terus mampu melayani masyarakat dengan prosedur yang baik, cepat, dan efisien demi terjaminnya kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tambah Haikal.
Peningkatan performa BPJPH dalam pelayanan halal menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memperkuat kedaulatan ekonomi umat dan kemandirian industri halal. Langkah ini sejalan dengan dua poin Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran, yaitu meningkatkan taraf hidup rakyat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis UMKM dan inovasi pelayanan publik, serta mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan melayani rakyat secara adil dan setara.
Dengan meningkatnya kapasitas pelayanan halal nasional, BPJPH menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki jaminan kehalalan yang pasti, terpercaya, dan mendukung kesejahteraan rakyat.























