Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa reformasi tata kelola royalti musik tidak akan merugikan industri musik. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait lainnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman dalam sebuah audiensi terbuka dengan pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat (31/10/2025). “Kami memastikan bahwa reformasi ini tidak akan merugikan industri musik,” ujarnya.
Supratman menjelaskan bahwa permasalahan dalam tata kelola royalti selama ini bukan berasal dari pelaku industri musik, melainkan dari ekosistem pengelolaannya. Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan perlu bekerja sama untuk memperbaiki tata kelola tersebut. Menurutnya, prinsip transparansi sangat diperlukan dalam proses ini. Salah satu langkah penting adalah memisahkan kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). “Transparansi adalah kunci dalam reformasi ini,” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa saat ini LMK tidak lagi memiliki kewenangan untuk memungut royalti, karena tugas tersebut sepenuhnya berada di bawah LMKN. Sementara itu, LMKN tidak diperbolehkan mendistribusikan royalti yang dipungut langsung kepada anggota LMK. “LMKN dan LMK harus menjalankan perannya masing-masing dengan jelas,” ujar Menkum.
Kementerian Hukum telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Permenkum ini memperjelas bahwa tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada konsumen. Selain itu, biaya operasional LMKN atau LMK dibatasi menjadi 8 persen dari total royalti yang ditarik, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Dalam rangka mendukung transformasi ini, Menkum Supratman juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Revisi undang-undang ini akan menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat perlindungan hak cipta,” ujarnya.






















