Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasionalTransportasi

PT KAI Menang Telak Secara Hukum, Warga Tetap Klaim Rumah Dinas KAI

513
×

PT KAI Menang Telak Secara Hukum, Warga Tetap Klaim Rumah Dinas KAI

Sebarkan artikel ini
Rumah Dinas PT KAI (Persero) Jl Kalasan nomor 16 Surabaya yang rencananya akan dilakukan pengosongan oleh PT KAI, tapi ditolak oleh ratusan warga
Rumah Dinas PT KAI (Persero) Jl Kalasan nomor 16 Surabaya yang rencananya akan dilakukan pengosongan oleh pihak PT KAI, tapi ditolak oleh ratusan warga.

HeadLine.co.id, (Surabaya) – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRN) Jawa Timur mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim pada Rabu (29/01) lalu.

Mereka mengadukan polemik atas lahan yang kepemilikannya diklaim oleh PT KAI (Persero) kepada Komisi A DPRD Jatim.

“Intinya, kami menagih apa yang disampaikan Presiden, bahwa apabila terjadi konflik seperti ini, harus dikembalikan dan diserahkan pada rakyat,” ucap Ahmad Syafii, Ketua APRN Jawa Timur usai dengar pendapat di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.

Syafii yang merupakan warga jalan Kalasan, Pacar Keling Surabaya itu menegaskan bahwa negara sudah gamblang dengan sikap dan arah politiknya, bahwa harus diselesaikan dengan berpihak kepada rakyat. Ia hanya berharap, aparatur pelaksana di bawah Presiden dapat secara tepat dan cepat menterjemahkan perintah Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara.

Senada dengan Syafii, Diana Amaliyah selaku Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa rakyat harus diutamakan sebagai pihak dalam sengketa lahan yang statusnya diakui PT KAI tersebut.

“Masalah sengketa yang dipertanyakan warga ini memang rumit. Tapi bukan berarti tidak bisa diselesaikan, atau dicari solusinya,” ucap Diana.

Menanggapi masalah tersebut, Moh. Arif Nurul Falah selaku Senior Manager Aset Daop 8 Surabaya mengatakan bahwa PT KAI memiliki bukti kepemilikan atas lahan dan rumah yang diklaim oleh warga, khususnya yang berlokasi di Kelurahan Pacarkeling, pusat APRN.

“Alas Hak PT KAI di kawasan Pacarkeling adalah Sertipikat HP No. 5 an. DEPHUB cq. PERUMKA,” ucap Arif.

Para warga yang tergabung dalam APRN banyak terdiri dari pensiunan PT KAI serta masyarakat umum yang menghuni rumah dinas. Arif menambahkan bahwa dulunya kawasan Pacar Keling sebagian besar bersewa, namun sejak 2012 aliansi tersebut muncul dan banyak warga yang menolak untuk sewa.

Parahnya lagi, aliansi tersebut mengatakan bahwa PT KAI tidak berhak mengelola rumah-rumah dinas tersebut karena menurut mereka rumah tersebut adalah rumah negara yang tidak ikut dalam penyertaan modal dan sertipikat PT KAI dinyatakan tidak sah.

Mereka juga meminta pihak BPN untuk membatalkan sertipikat PT KAI serta menerbitkan sertipikat atas nama warga.

“Jawaban dari BPN bahwa apabila masyarakat mengajukan permohonan secara prosedur pasti akan diproses, namun bila yang diajukan merupakan aset PT KAI, tentu harus mendapat rekomendasi/ijin dari pemilik lahan dalam hal ini PT KAI,” ujar Arif.

Arif menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya sudah beberapa kali dibawa ke meja hijau. Hasil persidangan pun memutuskan bahwa PT KAI lah yang berhak terhadap lahan dan rumah dinas tersebut.

“Beberapa kali litigasi untuk rumah perusahaan di Jl. Kalasan 16 dan PT KAI dinyatakan menang. Pidana sudah inkracht, perdata juga sudah inkracht, namun ini mereka menggugat lagi dengan gugatan baru,” tambahnya.

Jika dilihat dari kronologi nya, masyarakat tentu sudah bisa menilai pihak mana yang berhak atas rumah perusahaan tersebut. Saat ini memang pemerintah sedang gencar-gencarnya mengejar program sertifikasi dan redistribusi lahan yang bertujuan untuk mewujudkan keaslian bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai instruksi Presiden Jokowi. Namun instruksi tersebut tidak serta-merta menjadi pembenaran bagi warga yang ingin menguasai lahan atau aset negara.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN sewaktu rapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Rabu (29/01). “Kami bekerja sangat serius menangani konflik-konflik pertanahan seperti ini. Kami tentu akan membantu menerbitkan surat tanah jika benar itu milik mereka agar mereka dapat menjaga aset dan mencegah konflik dengan adanya legalitas hukum, tetapi jika menyangkut aset negara maka kami tidak boleh menghilangkannya,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *