Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang pria berinisial PP (32), warga Parangtritis, Kretek, Bantul, diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan benda tajam berupa cula ikan pari. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Dusun Depok RT 001, Parangtritis, Kretek, Bantul. Kasus ini kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Kretek.
Baca juga: Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat korban hendak mengambil sepeda motor di bengkel dan melewati area kos terlapor.
“Saat itu, terlapor yang sedang duduk di depan kos bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, kemudian mengumpat dan menantang korban. Terjadi adu mulut, lalu terlapor memukul korban menggunakan kunci L hingga mengenai bagian punggung dan kepala belakang,” jelas Iptu Rita dalam keterangan tertulis kepada Headline.co.id, Rabu (22/10/2025).
Korban yang mengalami luka di bagian punggung sempat menghindar dan mencari adiknya (saksi II) untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ketika keduanya kembali ke lokasi, pelaku kembali menantang dan melakukan kekerasan lanjutan.
Baca juga: Santri Milenial dari Tuban Ini Buktikan Pesantren Bisa Cetak Inovator Teknologi Dunia
“Korban merasa ada sesuatu di pinggang sebelah kirinya. Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut adalah cula ikan pari yang menancap di tubuh korban,” lanjutnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala serta merasakan pusing. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kretek untuk ditindaklanjuti secara hukum. Polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, warga menyerahkan seorang pria berinisial M alias C (28), warga Banyumas yang berdomisili di Kretek, kepada petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku langsung ditahan di Polsek Kretek,” ungkap Iptu Rita.
Baca juga: Remaja Pengendara Nmax Tabrak Sepeda dan Terlibat Benturan dengan Truk di Gamping Sleman
Barang bukti berupa satu buah cula ikan pari telah diamankan sebagai alat yang diduga digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), menahan pelaku, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Iptu Rita.
Baca juga: Kemenpar dan JICA Perkuat Kerja Sama Pengembangan SDM dan Pendidikan Vokasi Pariwisata





















