Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid: Antara Etika Ibadah dan Kebutuhan Digital Umat

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Religi
397 26
0
Ilustrasi gambar masjid

Ilustrasi gambar masjid

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Dalam era digital yang serba cepat, aktivitas jual beli kini bisa dilakukan di mana saja, termasuk di dalam masjid. Namun, bagaimana hukum Islam memandang transaksi jual beli online ketika dilakukan di tempat ibadah? Pertanyaan inilah yang diajukan oleh Budi, seorang jamaah asal Cianjur yang kini tinggal di Jakarta, dalam forum Bahtsul Masail— sebuah forum kajian keislaman yang membahas persoalan fiqih kontemporer.

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Jejak Kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah, Panglima Amanah Penakluk Wilayah Syam
    • 0.3 Kumpulan Contoh Teks Khutbah Jumat Tekankan Pentingnya Silaturahmi sebagai Kunci Ukhuwah dan Keberkahan Hidup
  • 1 Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Masjid
  • 2 Hadis Langsung tentang Larangan Jual Beli di Masjid
  • 3 Transaksi Digital dan Konteks Kekinian
  • 4 Kesimpulan: Antara Etika, Ibadah, dan Kebutuhan Modern

Pertanyaan Budi mencerminkan kegelisahan umat Islam di era digital: apakah melakukan transaksi melalui ponsel di masjid, seperti memesan makanan, ojek online, atau membayar tagihan, termasuk dalam larangan syariat?

You might also like

Ilustrai gambar kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah

Jejak Kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah, Panglima Amanah Penakluk Wilayah Syam

22 January 2026
Text Khutbah Jumat

Kumpulan Contoh Teks Khutbah Jumat Tekankan Pentingnya Silaturahmi sebagai Kunci Ukhuwah dan Keberkahan Hidup

22 January 2026

Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Masjid

Secara umum, jual beli merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam karena menjadi kebutuhan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya. Namun, permasalahan muncul ketika aktivitas tersebut dilakukan di masjid — tempat yang suci dan dikhususkan untuk beribadah.

Berdasarkan hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang mendengar seseorang (teriak) di masjid mencari ternaknya yang kabur, hendaklah ia menegurnya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan ternakmu,’ karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR Muslim)

Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa masjid bukan tempat untuk aktivitas duniawi, termasuk jual beli atau mencari barang yang hilang. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim Ibnil Hajjaj menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup segala bentuk aktivitas yang bersifat duniawi seperti jual beli, sewa-menyewa, dan transaksi lainnya yang mengganggu kekhusyukan ibadah.

Beliau menulis:

“Larangan mencari ternak hilang di masjid mencakup aktivitas duniawi yang serupa seperti jual beli, sewa, dan transaksi lainnya; serta kemakruhan mengeraskan suara di dalam masjid.” (Juz III, hal. 60-61)

Hadis Langsung tentang Larangan Jual Beli di Masjid

Selain hadis riwayat Muslim, ada pula hadis lain yang secara eksplisit melarang jual beli di masjid. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, hendaklah kalian menegurnya, ‘Semoga Allah tidak menguntungkan transaksimu.’” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Hadis ini menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat etis, bukan hanya hukum formal. Artinya, tujuan utama larangan ini adalah menjaga kesucian dan ketenangan masjid dari kegiatan yang tidak relevan dengan ibadah.

Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

Dalam Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Syekh Alwi Abbas Maliki menjelaskan:

“Masjid dibangun untuk menyebut asma Allah dan saling mengingatkan dalam kebaikan karena masjid ialah rumah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dilakukan jual beli atau mencari ternak yang hilang di dalamnya, meski jual belinya tetap sah.” (Juz I, hal. 269)

Dengan demikian, jual beli di masjid hukumnya makruh, bukan batal. Transaksinya sah secara syariat, tetapi pelakunya dianggap melanggar etika masjid.

Transaksi Digital dan Konteks Kekinian

Seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan baru: apakah larangan tersebut juga berlaku untuk transaksi digital yang dilakukan melalui ponsel?

Dalam konteks ini, para ulama menilai bahwa transaksi digital berbeda dari praktik jual beli konvensional. Transaksi digital tidak menimbulkan keributan, tidak mengganggu jamaah lain, dan tidak mencederai kehormatan masjid sebagaimana orang yang berteriak menjajakan dagangan.

Baca juga: Lirik Lagu Sholawat Qomarun Sindan Nabi Arab Latin dan Artinya

Aktivitas seperti memesan ojek online, membayar zakat via aplikasi, atau mentransfer donasi lebih bersifat sunyi dan tertib. Maka, aktivitas semacam ini dapat ditoleransi selama dilakukan dengan adab yang baik dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Selain itu, masjid masa kini umumnya memiliki pembagian ruang, seperti ruang utama untuk ibadah dan ruang teras atau halaman yang berfungsi sebagai area serbaguna. Ruang teras ini biasanya digunakan untuk istirahat, menunggu teman, hingga titik pertemuan ojek online.

Dalam kondisi demikian, transaksi digital yang singkat seperti memesan ojek atau mengonfirmasi pembayaran diperbolehkan di area teras masjid, selama tidak dilakukan di ruang utama dan tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah lain.

Baca juga: Text Sholawat Walisongo: Lirik Syair Wali Songo yang Menginspirasi

Kesimpulan: Antara Etika, Ibadah, dan Kebutuhan Modern

Dari kajian Bahtsul Masail ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum jual beli di masjid secara umum adalah makruh, bukan haram mutlak, selama memenuhi syarat jual beli yang sah.
  2. Larangan utamanya bersifat etika dan penghormatan terhadap kesucian masjid.
  3. Transaksi digital tidak termasuk dalam larangan langsung, karena tidak mengandung unsur keributan atau gangguan terhadap kegiatan ibadah.
  4. Disarankan untuk melakukan transaksi digital di area teras atau luar ruang utama masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.

Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menyeimbangkan antara etika beribadah dan kebutuhan praktis di era digital, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap kesucian rumah Allah.

Sebagaimana disampaikan dalam jawaban Bahtsul Masail, “Kami menyarankan agar transaksi digital seperti order jasa ojek online, kalau pun terpaksa dilakukan, sebaiknya di ruang teras masjid agar tidak mengganggu jamaah yang sedang beribadah.”

Sikap bijak dan pemahaman kontekstual terhadap hukum Islam akan membuat umat mampu menapaki kehidupan modern tanpa melanggar nilai-nilai syariat dan adab terhadap tempat ibadah.

Baca juga: Dasar Hukum dan Keutamaan Sholawat Nariyah sebagai Amalan Orang Nahdliyyin

Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Ilustrai gambar kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah

Jejak Kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah, Panglima Amanah Penakluk Wilayah Syam

by Hendrawan
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Abu Ubaidah bin al-Jarrah kembali menjadi sorotan sebagai salah satu figur paling berpengaruh dalam sejarah Islam karena...

Text Khutbah Jumat

Kumpulan Contoh Teks Khutbah Jumat Tekankan Pentingnya Silaturahmi sebagai Kunci Ukhuwah dan Keberkahan Hidup

by Hendrawan
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Khutbah Jumat kembali menegaskan pentingnya menjaga silaturahmi sebagai kunci memperkuat ukhuwah, meningkatkan kualitas iman, serta membuka pintu...

Lirik Lagu Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim, Pesan Moral dan Nilai Islami di Balik Syairnya

Lirik Lagu Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim Lengkap Chord, Mengungkap Filosofi “Eling Saklawase”

by Hendrawan
21 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seni suara sejak lama menjadi media efektif dalam penyebaran ajaran Islam di Nusantara karena mudah diterima lintas...

Lirik Lagu Sunan Gresik Lengkap Beserta Makna dan Sejarah Dakwah Walisongo

Makna Lagu Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim, Media Dakwah Islam yang Tetap Relevan Lintas Generasi

by Hendrawan
21 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seni suara menjadi media penting dalam penyebaran Islam di Nusantara karena mudah diterima oleh berbagai lapisan masyarakat....

Panduan Niat Puasa Syaban dan Qadha Ramadhan Beserta Dalilnya

Niat Puasa Syaban dan Qadha Ramadhan: Hukum, Dalil, dan Tata Cara Penggabungan Niat Menurut Ulama

by Hendrawan
20 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bulan Sya’ban menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah sekaligus melunasi kewajiban puasa Ramadan yang...

Puasa Sya’ban 2026 Dimulai 20 Januari, Ini Jadwal dan Anjuran Ibadah Menjelang Ramadan

Kapan Puasa Sya’ban 2026? Simak Tanggal, Jadwal Sunnah, dan Larangan Menjelang Ramadan

by Hendrawan
20 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bulan Sya’ban 1447 Hijriah akan dimulai pada Selasa, 20 Januari 2026, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Kementerian Agama...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Strategi Tangguh Tim Sepak Bola Jatim Taklukkan Grup C PON XXI

Strategi Jitu Sepak Bola Jatim Hadapi Ketatnya Grup C PON XXI

13 August 2024
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Nabire, Papua

27 December 2025
Dirjen KPM: KIM Berperan Penting dalam Menangkal Hoaks

Dirjen KPM: KIM Berperan Penting dalam Menangkal Hoaks

18 November 2025

Media Gathering Pengelolaan Media Sosial: Jangan Asal Terhubung dengan Wifi Publik

6 August 2022

Imbas Corona, Objek Wisata Di Klaten Sepi

14 March 2020
Rahasia Puasa Muharram: Panduan Lengkap untuk Amalan, Niat, dan Jadwal

Panduan Puasa Muharram: Amalan, Niat, Tata Cara, dan Jadwal

19 September 2024

Presiden Jokowi: Pentingnya Indonesia-Australia Perjuangkan Nilai Demokrasi, HAM, Toleransi dan Kemajemukan

11 February 2020

Artikel Terbaru

Thomas Djiwandono Diangkat sebagai Deputi Gubernur BI, Guru Besar UGM Soroti Independensi Bank

Thomas Djiwandono Diangkat sebagai Deputi Gubernur BI, Guru Besar UGM Soroti Independensi Bank

27 January 2026
Pekerjaan Informal dan Upah Rendah Sebabkan Overwork di Indonesia

Pekerjaan Informal dan Upah Rendah Sebabkan Overwork di Indonesia

27 January 2026
BNPB Targetkan Penyelesaian Huntara di Agam Sebelum Ramadan

BNPB Targetkan Penyelesaian Huntara di Agam Sebelum Ramadan

27 January 2026
BNPB Rayakan HUT ke-18 di Agam, Fokus pada Pemulihan Pascabencana

BNPB Rayakan HUT ke-18 di Agam, Fokus pada Pemulihan Pascabencana

27 January 2026
Banjir dan Hama Burung Hancurkan Sawah di Batang

Banjir dan Hama Burung Hancurkan Sawah di Batang

27 January 2026
BPBD Batang Distribusikan Bantuan dan Rencanakan Relokasi di Pranten

BPBD Batang Distribusikan Bantuan dan Rencanakan Relokasi di Pranten

27 January 2026
Dinas Sosial Batang Distribusikan 13.065 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana

Dinas Sosial Batang Distribusikan 13.065 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana

27 January 2026

Popular Story

  • Petugas kepolisian dan medis melakukan evakuasi korban tertemper kereta api di Bantul

    Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Pejalan Kaki Tertemper KA Gaya Baru Malam di Perlintasan Kasihan Bantul, KAI Ingatkan Disiplin Keselamatan

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Bantul dan Sekitarnya, Getaran Terasa hingga Ponorogo

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.