Headline.co.id (Jakarta) ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi terobosan penting dalam mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal itu disampaikan Tito dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
“Di sini semua layanan, mulai dari paspor, Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil), KK (kartu keluarga), hingga pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), terpadu dalam satu lokasi,” ujar Tito. Ia menilai sistem pelayanan satu pintu ini menjadi solusi konkret untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dan tidak efisien.
Hingga saat ini, sebanyak 289 MPP telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 35 di antaranya beroperasi di kabupaten/kota di Jawa Timur. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terus mendorong percepatan pembentukan MPP di seluruh daerah. “Dari total 514 kabupaten/kota, masih ada yang belum, dan kami terus mendorong percepatan. MPP membantu masyarakat mendapatkan layanan yang transparan, cepat, dan efisien, sekaligus mengurangi risiko korupsi,” kata Tito menegaskan.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya integrasi layanan publik berbasis digital agar seluruh proses administrasi dapat diakses secara terhubung antara pusat dan daerah. Ia menyebut sistem seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Online Single Submission (OSS) harus berjalan serentak dan mudah digunakan masyarakat.
“Integrasi layanan digital ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga bentuk transparansi yang meminimalisasi peluang penyimpangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Tito.
Sementara itu, akademisi Universitas Nusa Cendana, Nusa Tenggara Timur, Ricky Ekaputra Foeh, menilai MPP tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan administrasi, tetapi juga harus menjadi pusat penggerak ekonomi lokal. “MPP harus menjadi hub aktivasi ekonomi lokal, tempat data usaha dikonsolidasikan, potensi nilai ekonomi dipetakan, dan pelaku usaha diarahkan masuk ke ekosistem fiskal produktif,” kata Ricky.
Menurutnya, dengan cara pandang tersebut, pemerintah daerah bisa mengoptimalkan potensi fiskal dan keluar dari ketergantungan terhadap pajak konvensional. “MPP adalah peluang bagi pemda untuk keluar dari mode bertahan. Pemda bisa memanfaatkan data dan pergerakan ekonomi yang muncul dari layanan publik untuk menciptakan nilai baru dan memperkuat pertumbuhan lokal,” tambahnya.
Kebijakan penguatan MPP dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan akses, serta efisiensi tata kelola pemerintahan. Melalui sinergi antara Kemendagri, pemerintah daerah, dan akademisi, MPP diharapkan tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi baru di tingkat daerah.




















