Headline.co.id (Jakarta) ~ Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi dijatuhi sanksi tertulis oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) pada Kamis (18/9/2025) di Jakarta. Sanksi ini diberikan setelah Arlan terbukti melanggar prosedur dalam pencopotan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah. Keputusan tersebut muncul usai pemeriksaan tertutup selama delapan jam yang dipimpin langsung oleh Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya.
Irjen Kemendagri menegaskan, langkah Arlan memberhentikan Roni tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penempatan dan pemberhentian kepala sekolah. Selain itu, mutasi yang dilakukan tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula dari insiden di SMPN 1 Prabumulih, ketika Roni Ariansyah bersama seorang satpam menegur anak Arlan yang membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah. Tak lama setelah peristiwa itu, Arlan mencopot Roni dari jabatan kepala sekolah. Keputusan tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media dan menuai kritik luas dari masyarakat.
Dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Arlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Ia juga mengakui kesalahannya dan membatalkan keputusan mutasi terhadap Roni Ariansyah.
Sementara itu, Roni menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dan dirinya kembali menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih. “Saya sudah kembali ke sekolah, dan masalah ini sudah selesai,” ujar Roni usai pemeriksaan.
Pemberian sanksi ini menjadi peringatan penting bagi kepala daerah agar menjalankan kewenangan sesuai aturan hukum. Kemendagri menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang menyalahgunakan jabatan, terutama dalam hal pengelolaan aparatur di daerah.



















