Headline.co.id (Jakarta) ~ Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan reformasi pendidikan dokter spesialis di Indonesia akan mengikuti standar internasional dengan pola baru yang menempatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai tenaga profesional. Pernyataan ini disampaikan Budi saat membuka Orientasi PPDS di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU), Senin (8/9/2025). Reformasi tersebut dilakukan untuk menekan biaya tinggi, menghapus pungutan liar, dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis di Tanah Air.
Budi menjelaskan, sistem pendidikan lama yang membebankan biaya kuliah tinggi kepada peserta PPDS dinilai tidak sesuai dengan praktik di negara maju. “Spesialis di luar negeri itu tidak ada yang bayar uang kuliah, tapi mereka bekerja. Karena itu mereka dibayar, bukan membayar,” ujarnya dikutip dari InfoPublik, Selasa (9/9/2025).
Melalui sistem baru, peserta PPDS akan memperoleh gaji dengan indikator kinerja yang jelas. Mereka akan menjalani tugas di rumah sakit pendidikan dengan pengawasan ketat, mencakup aspek etika, profesionalisme, hingga tanggung jawab klinis. Budi menekankan tata kelola yang bersih mutlak dijalankan agar tidak ada pungutan di luar aturan resmi.
Indonesia sendiri menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah dokter spesialis. Saat ini kebutuhan nasional mencapai 70 ribu orang, sementara kapasitas produksi hanya sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun. Jika tanpa reformasi, kekurangan tersebut baru akan teratasi dalam lebih dari 20 tahun.
“Dengan konsep ini, PPDS itu bekerja bukan kuliah, dan saya pastikan tata kelolanya jangan ada biaya-biaya yang tidak resmi,” tegas Menkes Budi.
Langkah adopsi standar pendidikan spesialis dari Amerika Serikat ini diharapkan dapat menjadi terobosan untuk mempercepat ketersediaan dokter spesialis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.





















