Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kementerian Perhubungan Gelar Penyuluhan Regulasi Perkeretaapian

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 2 mins read
397 25
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Solo) – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian pada Kamis (20/02). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Kota Surakarta pada pukul 09.30-12.00 WIB.

Penyuluhan itu dihadiri oleh 108 peserta yang terdiri dari Muspika, Camat, Danramil, Kapolsek kecamatan Jebres, Laweyan, Banjarsari serta tokoh masyarakat di sekitar jalur kereta api. Kepala sekolah serta para pelajar yang ada di sekitar jalur kereta api pun turut menghadiri giat itu.

You might also like

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

12 April 2026
Brimob X-Treme 2026: Kompetisi Internasional Tunjukkan Kesiapan Indonesia di Kancah Dunia

Brimob X-Treme 2026: Kompetisi Internasional Tunjukkan Kesiapan Indonesia di Kancah Dunia

12 April 2026

Baca Juga: Satu Lagi Artis FTV Ditangkap karena Narkoba

Salah satu narasumber dalam giat ini adalah Kombes Pol.Suharwiyono SH MH yang merupakan Senior Manager Daop 6 Yogyakarta. Tema yang diusung adalah “Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang”.

Suasana Audiens dalam kegiatan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian di Ballroom Hote Aston Surakarta.
Suasana Audiens dalam kegiatan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian di Ballroom Hote Aston Surakarta. (Foto: Tomo)

Suharwiyono mengatakan bahwa perjalanan kereta api wajib untuk didahulukan sesuai dengan pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini bukan tanpa alasan, pengguna jalan raya lebih mudah untuk berhenti dibandingkan kereta api. Ia juga menambahkan bahwa pengguna jalan raya harus memberi jalan kepada kereta api.

Ia juga membahas tentang pintu perlintasan. Pada prinsipnya perlintasan sebidang untuk mengamankan perjalanan kereta api karena yang dihalangi adalah perjalanan angkutan jalan raya.

“Namun fakta di lapangan saat ini disiplin pengguna jalan masih rendah, banyak pengendara yang menyerobot,” ujarnya.

Ia juga memaparkan data dimana jumlah pintu perlintasan yang dijaga di seluruh Daop dan Divre hanya 22,7%.

“Total ada 2.339 pintu perlintasan dan yang dijaga sekitar 1.194, artinya hanya 22,7%,” paparnya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Masih Didiskriminasi, Yuktiasih Tulis Surat Terbuka Untuk Nadiem Makarim

Oleh karenanya masyarakat dihimbau untuk selalu berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang dan tengok kanan kiri untuk memastikan jalur aman. Selain itu masyarkat terutama pelajar dihimbau supaya tidak foto selfi di Ruang Milik Jalan (Rumija) karena sangat berbahaya.

“Lintasan KA di wilayah daop 6 di lintasi 209 KA, artinya setiap 6,8 menit ada kereta yang lewat sehingga pengguna lalu lintas jalan harus ektra hati hati bila melewati lintasan resmi terjaga, resmi tapi tidak terjaga apalagi perlintasan liar,” tambahnya.

Banyaknya perlintasan liar tanpa izin juga menjadi permasalahan sendiri. Meskipun banyak yang sudah ditutup oleh KAI namun perlintasan tersebut dibukan kembali oleh masyarakat.

“Mari bersama-sama membangun sense of urgency pengelolaan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang serta edukasi publik dan penyuluhan kepada masyarakat,” tambahnya.

Terakhir Suharwiyono berharap supaya masyarakat mau bekerjasama untuk menutup perlintasan liar serta tidak membuka atau membuat perlintasan liar lainnya.

Baca Juga: Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

Narasumber lainnya dalam giat ini adalah Kompol Basroni SIK MH selaku Kasatlantas Surakarta. Ia mengusung tema “Keselamatan di pintu perlintasan dan pengguna jalan yang bersinggungan antara jalan raya dan lintasan KA”.

Dalam paparannya ia menegaskan bahwa ada beberapa aturan keselamatan KA di perlintasan sebidang yang wajib dipahami oleh masyarakat.

“Salah satunya adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJJ) yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Usai kegiatan penyuluhan, para audiens berfoto bersama tanda berjalan lancarnya acara pada siang ini.
Usai kegiatan penyuluhan, para audiens berfoto bersama tanda berjalan lancarnya acara pada siang ini. (Foto: Tomo)

Aturan tersebut senada dengan UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

“Bila ada pengendara yang melanggar UU tersebut maka ia akan dikenakan sanksi yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750.000 sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 298,” tambahnya.

Narasumber ketiga adalah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Hotma selaku Kepala Seksi Pencegahan dan pelanggaran. Tema yang ia usung dalam penyuluhan tersebut adalah “Implementasi pencegahan dan penegakan Hukum dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pengoperasian Perkeretaapian”.

Setelah semua narasumber memberikan paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta foto bersama.

Tags: KemenhubPolres SurakartaPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan PT Indohatchery Bangun Insan Sejahtera (IBIS) dalam upaya...

Brimob X-Treme 2026: Kompetisi Internasional Tunjukkan Kesiapan Indonesia di Kancah Dunia

Brimob X-Treme 2026: Kompetisi Internasional Tunjukkan Kesiapan Indonesia di Kancah Dunia

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ April 2026 — Korps Brimob Polri secara resmi menyelenggarakan Brimob X-Treme 2026, sebuah kejuaraan menembak internasional yang...

Ilustrasi gambar garis Polisi

Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Seyegan Sleman, Diduga Terhimpit Ekonomi

by Hendrawan
12 April 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang pria berinisial Su. (36), warga Margomulyo, Seyegan, Sleman, ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di area...

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

by masfajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Bali telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,9 mengguncang wilayah Keerom, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menteri Pertanian: Program MBG Dorong Generasi Muda Sehat dan Ekonomi Desa

Menteri Pertanian: Program MBG Dorong Generasi Muda Sehat dan Ekonomi Desa

11 April 2026
Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak di Media Sosial untuk Perlindungan Anak

Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak di Media Sosial untuk Perlindungan Anak

10 March 2026
Kecelakaan tunggal di Ringroad Selatan

Kecelakaan Tunggal di Ringroad Selatan: Mobil Honda Mobilio Terbalik, 4 Penumpang Terluka

21 September 2024
Kemenkum Maluku Utara Fokus pada Pelindungan Budaya Tradisional

Kemenkum Maluku Utara Fokus pada Pelindungan Budaya Tradisional

30 January 2026
Warga Polengan Bokoharjo Prambanan digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria yang tenggelam di Sungai Kaligawe

Pria 62 Tahun Tewas Saat Memancing di Sungai Kaligawe Prambanan

7 June 2024
TP PKK dan Dinas Perkim Tidore Kepulauan Serahkan Kunci Rumah yang Telah Diperbaiki

TP PKK dan Dinas Perkim Tidore Kepulauan Serahkan Kunci Rumah yang Telah Diperbaiki

15 January 2026

Plt Irjen Kemenag: ASN Harus Menjadi Contoh Dalam Praktik Moderasi Beragama

8 August 2022

Artikel Terbaru

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

12 April 2026
Real Madrid Ditahan Imbang oleh Girona, Peluang Juara Menipis

Real Madrid Ditahan Imbang oleh Girona, Peluang Juara Menipis

12 April 2026
KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

12 April 2026
Iran Klaim AS Setuju dengan 10 Syarat Gencatan Senjata

Iran Klaim AS Setuju dengan 10 Syarat Gencatan Senjata

12 April 2026
Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

12 April 2026
Wali Kota Pekanbaru Resmi Luncurkan Finalis Bujang Dara 2026

Wali Kota Pekanbaru Resmi Luncurkan Finalis Bujang Dara 2026

12 April 2026
Amsakar Achmad Tekankan Toleransi di Dharma Santi Nyepi 2026 Batam

Amsakar Achmad Tekankan Toleransi di Dharma Santi Nyepi 2026 Batam

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Seyegan Sleman, Diduga Terhimpit Ekonomi

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.