Headline.co.id (Jakarta) ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Motro Jaya memberikan fasilitas layanan bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di lima lokasi diwilayah DKI Jakarta, Selasa (18/2).
baca juga: Terkena Serangan Jantung, Ashraf Sinclair Suami BCL Meninggal Dunia
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara berada di depan depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan 3.
3. Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur di Dealer Honda Jl Dewi Sartika.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, syaratnya adalah fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
baca juga: Polres Ogan Ilir Terbakar, Tiga Ruangan Hangus Terbakar
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi warga yang SIMnya telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.