Headline.co.id (Gunungkidul) ~ Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin siang (23/6). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Sekolah Rakyat Resmi Terhubung ke BLK, Pemerintah Percepat Jalan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem
Proses penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga setengah jam, mulai pukul 11.00 hingga 14.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipikor Polda DIY, AKBP Indra Waspada. “Kami dari Tipikor hari ini melakukan proses penyidikan terkait pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022. Saat ini kami sedang melengkapi dokumen dan barang bukti untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Indra kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, aparat menyita sejumlah dokumen penting, serta beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone milik salah satu pegawai dinas. “Ada beberapa dokumen yang kami bawa, termasuk laptop dan handphone milik salah satu pegawai di sini,” ungkap Indra.
Meski belum ada penetapan tersangka, hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,05 miliar dari total nilai proyek yang mencapai sekitar Rp 21 miliar.
Baca juga: Menuju Swasembada Gula: Pemerintah Gas Pol dari Hulu ke Hilir, Target 2027 Jadi Tonggak Baru
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Subariyanta, menyatakan bahwa pihaknya bersikap kooperatif terhadap jalannya pemeriksaan.
“Beberapa dokumen disita oleh petugas dari Tipikor. Sebelumnya memang belum ada pemberitahuan, tapi kami kooperatif dalam pemeriksaan ini,” ujar Agus.
Agus juga menambahkan bahwa dokumen yang disita berasal dari beberapa bagian, di antaranya unit Sekolah Dasar, ruang kerja pegawai terkait, serta ruang bendahara. “Penggeledahan dilakukan dengan surat perintah resmi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan TIK tahun 2022,” jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tahura: Mobil Tabrak Iring-Iringan Pemotor, Dua Orang Meninggal





















