Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat dan Rukun Itikaf Menurut Mazhab Syafii, Simak Penjelasannya

wahyu by wahyu
12 months ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Syarat dan rukun Itikaf Ramadhan

Syarat dan rukun Itikaf Ramadhan

Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Rukun Itikaf Menurut Mazhab Syafii, Simak Penjelasannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Ramadhan 1446 H telah memasuki hari ke-18. Seiring mendekati 10 hari terakhir, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salah satu ibadah utama di bulan suci ini, yakni itikaf. Ibadah ini memiliki keutamaan besar dan telah menjadi syariat yang diwariskan sejak zaman para nabi terdahulu.

Baca juga: Dasar Hukum dan Keutamaan Sholawat Nariyah sebagai Amalan Orang Nahdliyyin

You might also like

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

26 February 2026
Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

26 February 2026

Ustadz Alvin Nur Choironi menjelaskan bahwa secara etimologi, itikaf berarti berdiam diri. Dalam sejarahnya, ibadah ini bukan hanya ada dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bagian dari syariat umat terdahulu.

“Itikaf merupakan syar’u man qablana, yakni syariat dari umat-umat terdahulu,” tulis Ustadz Alvin dalam artikelnya yang mengutip penjelasan Al-Bujairami dalam Hasyiyah ala Syarhil Minhaj.

Baca juga: Text Bacaan Doa Ramadhan Hari ke-19: Permohonan Nikmat, Kemudahan, dan Petunjuk Ilahi

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa itikaf telah disebut dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 125. Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail untuk membersihkan rumah Allah bagi mereka yang thawaf, rukuk, sujud, dan beritikaf.

Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Anjuran beritikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan didasarkan pada kebiasaan Rasulullah saw. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Sayyidah Aisyah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari.

“Nabi Muhammad saw beritikaf pada setiap 10 hari terakhir Ramadhan hingga beliau wafat,” tulis Ustadz Alvin dalam penjelasannya.

Baca juga: Doa Sholat Taubat: Memohon Ampunan dan Kembali ke Jalan Allah

Mengenai hukum ibadah ini, Ustadz Alhafiz Kurniawan menegaskan bahwa itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini juga dikemukakan oleh As-Syarbini al-Khatib dalam kitabnya Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja.

“Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, berdasarkan ijma’ ulama,” tulis Ustadz Alhafiz dalam artikelnya.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu: Memperteguh Ibadah dan Meraih Keutamaan Surga

Rukun Itikaf yang Harus Dipenuhi

Dalam kitab Al-Iqna’, terdapat empat rukun yang harus dipenuhi bagi seseorang yang hendak beritikaf.

  1. Niat dalam hati Seperti ibadah lainnya, seseorang harus berniat dalam hatinya sebelum memulai itikaf. Jika itikaf dilakukan sebagai nadzar, maka wajib menyertakan niat nadzar dalam niatnya.
  2. Berdiam atau mukim di masjid Berdiam diri dalam itikaf harus dilakukan dalam durasi yang cukup, minimal selama tumakninah.”Orang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi yang cukup dan meniatkannya sebagai itikaf tergolong telah melaksanakan itikaf,” jelas Ustadz Alhafiz.
  3. Dilaksanakan di masjid Dalam Mazhab Syafii, masjid menjadi tempat yang disyaratkan untuk itikaf. Artinya, itikaf di luar masjid menurut mazhab ini tidak sah, meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan.
  4. Pelakunya harus muslim, berakal, dan suci dari hadats besar Hal ini berarti bahwa itikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, seseorang dengan gangguan kejiwaan, atau orang yang sedang dalam keadaan hadats besar.

Dengan semakin dekatnya penghujung Ramadhan, umat Islam diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan ibadah, termasuk dengan beritikaf di masjid. Ibadah ini bukan hanya sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga sebagai sarana untuk merenungkan makna kehidupan dan memperbaiki diri di bulan penuh berkah ini.

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Perantau: Wajib di Tempat Tinggal atau Bisa Dipindahkan?

wahyu

wahyu

Related Stories

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia di Tanah Papua, Pdt. Petrus Bonyadone, M.Th., mengimbau masyarakat untuk bersyukur...

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

by Dani
26 February 2026
0

Headline.co.id, Kapolres Metro Jakarta Utara ~ Kombes Erick Frendiz, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah guna mengantisipasi...

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Pasaman ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5.0 mengguncang wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi,...

Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sedang mempertimbangkan penerapan hukum adat Toraja dalam kasus yang melibatkan...

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Kamis (26/2/2026). Informasi dari Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dokter RSUD Batang Anjurkan Remaja Kurangi Konsumsi Gula

Dokter RSUD Batang Anjurkan Remaja Kurangi Konsumsi Gula

11 February 2026
Mimpi Sulsel ke Delapan Besar Kandas di Liga 3 Nasional

Pupus Harapan Sulsel ke Delapan Besar Liga 3 Nasional

11 September 2024
Petir Mengintai Jakarta! Simak Ramalan Cuaca BMKG untuk 10 September

Waspada Petir! Ini Ramalan Cuaca BMKG untuk Jakarta 10 September

10 September 2024
Detik-detik mobil wisata terjun ke jurang di wilayah wisata Guci Tegal

Kronologi dan Fakta Bus Tanpa Sopir Meluncur di Jurang Guci Tegal

8 May 2023
Pemkab Buleleng Tingkatkan Pelaksanaan Program MBG untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Buleleng Tingkatkan Pelaksanaan Program MBG untuk Kesejahteraan Masyarakat

9 January 2026

Rayakan Natal, PT KAI Kunjungi Panti Asuhan Rumah Buah Hati

17 January 2020

Media Gathering Pengelolaan Media Sosial: Jangan Asal Terhubung dengan Wifi Publik

6 August 2022

Artikel Terbaru

Kesalehan Pribadi Belum Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

Kesalehan Pribadi Belum Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

26 February 2026
Olahraga sebagai Solusi untuk Kesehatan Mental

Olahraga sebagai Solusi untuk Kesehatan Mental

26 February 2026
Dosen UGM Soroti Tingginya Kasus Bunuh Diri dan Pentingnya Literasi Kesehatan Mental

Dosen UGM Soroti Tingginya Kasus Bunuh Diri dan Pentingnya Literasi Kesehatan Mental

26 February 2026
Generasi Z Semakin Kritis Terhadap Isu Sosial dan Politik

Generasi Z Semakin Kritis Terhadap Isu Sosial dan Politik

26 February 2026
Satgas Damai Cartenz 2026 Salurkan Bantuan Sosial di Mimika

Satgas Damai Cartenz 2026 Salurkan Bantuan Sosial di Mimika

26 February 2026
Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Tundukkan Benfica

Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Tundukkan Benfica

26 February 2026
Galatasaray Singkirkan Juventus dari Liga Champions dengan Skor Agregat

Galatasaray Singkirkan Juventus dari Liga Champions dengan Skor Agregat

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.