Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasan Ini agar Berhati-hati dalam Ibadah Ramadhan

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
1 year ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
401 25
A A
0
Muntah Saat Puasa Apakah Batal

Muntah Saat Puasa Apakah Batal

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasan Ini agar Berhati-hati dalam Ibadah Ramadhan ~ Headline.co.id (Jakarta). Di tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, muncul pertanyaan penting mengenai muntah saat puasa apakah batal? Terutama yang terjadi secara tidak disengaja. Dilansir Headline Media dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (16/3), berdasarkan penjelasan dari para ulama dan fatwa resmi, muntah yang terjadi secara spontan tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan keluarnya mani secara sengaja.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Menurut NU dan Muhammadiyah

You might also like

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

30 March 2026
Ilustrasi gambar ziarah kubur sebelum lebaran

Ziarah Kubur Sebelum Lebaran: Pengertian, Tujuan, dan Adab dalam Islam

16 March 2026

Menurut sejumlah ulama, inti dari pembatalan puasa berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam mengeluarkan sesuatu dari tubuh, khususnya mani. Jika seseorang muntah karena reaksi tubuh yang tidak terkendali, misalnya karena mabuk di kendaraan atau karena kondisi kehamilan yang mendadak, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pembatal puasa. Hal ini dikarenakan muntah tersebut terjadi sebagai respons alami tubuh dan bukan sebagai tindakan yang disengaja untuk mengeluarkan isi perut.

Dalam sesi tanya jawab, seorang muslim dari Blitar mengajukan pertanyaan terkait hal ini, yakni jika muntah terjadi tidak sengaja saat sudah terasa akan keluar sendawa, lalu saat muntah terjadi makanan hanya keluar sampai di perbatasan antara tenggorokan dan mulut, dan kemudian tertelan kembali, apakah puasa batal. Para ulama menegaskan bahwa muntah yang terjadi tanpa disengaja seperti itu tidak membatalkan puasa. Yang menjadi perhatian utama adalah apakah tindakan tersebut merupakan reaksi spontan atau hasil dari keinginan sengaja untuk memicu muntah.

Baca juga: Apakah Ciuman Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap Keabsahan Ibadah Ramadhan

Buya Yahya menekankan bahwa muntah dengan sengaja merupakan perbuatan yang membatalkan puasa. Hal ini karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh secara sadar, yang merupakan salah satu kategori perbuatan yang membatalkan ibadah puasa. Sebaliknya, jika muntah terjadi secara tidak disengaja, puasa tetap sah. Umat Islam dianjurkan untuk segera berkumur dengan air bersih setelah muntah agar sisa makanan atau najis tidak tertinggal di dalam mulut. Langkah ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesucian mulut selama menjalankan puasa.

Selain itu, para ulama juga membedakan antara muntah dengan sengaja dan muntah tidak disengaja berdasarkan keluarnya materi dari tubuh. Jika zat yang keluar hanya sebatas ludah atau sisa makanan yang tertinggal di perbatasan tenggorokan dan tidak keluar sepenuhnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Namun, bila zat tersebut keluar sepenuhnya dan kemudian ditelan kembali, tindakan tersebut tetap tidak membatalkan puasa selama tidak ada unsur kesengajaan.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari Ke-17: Memohon Petunjuk, Pemenuhan Hajat, dan Keutamaan Sholawat

Penekanan utama dalam penentuan hukum muntah saat puasa adalah niat dan kesengajaan. Ibadah puasa harus dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, muntah yang terjadi sebagai reaksi alami tubuh tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap niat puasa, sehingga puasa tetap sah. Hal ini sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh ulama dari berbagai madzhab, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik, yang menyatakan bahwa muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Sebagai tambahan, Buya Yahya mengingatkan umat Islam untuk selalu menjaga kebersihan mulut setelah terjadi muntah. Meskipun muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa, sisa-sisa makanan atau najis yang tertinggal di dalam mulut dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan selama berpuasa. Oleh karena itu, tindakan berkumur dengan air bersih sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa mulut tetap suci dan puasa tidak tercemar.

Baca juga: Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai hukum muntah saat puasa. Dengan mengetahui bahwa muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa, umat Islam tidak perlu khawatir jika mengalami kondisi tersebut sebagai respons alami tubuh. Namun, tetap penting untuk menghindari tindakan yang disengaja yang dapat membatalkan puasa dan menjaga keikhlasan dalam setiap ibadah.

Penjelasan lengkap ini didasarkan pada fatwa dan pedoman ulama terkemuka yang mengedepankan prinsip niat dan kesengajaan dalam pelaksanaan ibadah puasa. Semoga pengetahuan ini membantu umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.

Baca juga: Keistimewaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan: Pahala Berlipat Ganda dan Syafaat di Hari Kiamat Menanti

Tags: Hukum MuntahHukum Muntah saat PuasaRamadhan
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

by Hendrawan
30 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ibadah haji di Makkah dan umroh, Arab Saudi, yang berlangsung di tengah suhu ekstrem di atas 40...

Ilustrasi gambar ziarah kubur sebelum lebaran

Ziarah Kubur Sebelum Lebaran: Pengertian, Tujuan, dan Adab dalam Islam

by Hendrawan
16 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ziarah kubur sebelum Lebaran masih menjadi tradisi yang dilakukan banyak masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan...

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

by Hendrawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Ceramah sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz...

Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

by Hendrawan
2 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kultum sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Prof. Maragustam, MA, Guru Besar...

Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

by Hendrawan
1 March 2026
0

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan ~ Headline.co.id, Jakarta. Pertanyaan...

Khutbah jumat di masjid alma ata

Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Alma Ata Tekankan Takwa sebagai Fondasi Kebaikan Saat Ramadhan

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menekankan pentingnya takwa sebagai fondasi kebaikan dan momentum...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menpora Erick Thohir Ajak ORADO Tingkatkan Industri dan Pariwisata Olahraga

Menpora Erick Thohir Ajak ORADO Tingkatkan Industri dan Pariwisata Olahraga

9 January 2026
Pelajar SD di Sedayu Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Pasir

Asyik Cari Ikan, Bocah 10 Tahun di Sedayu Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Pasir

15 May 2025
Kecelakaan Maut di Srandakan Bantul, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir

Tragis! Wanita Muda di Bantul Meninggal Usai Tabrak Truk yang Sedang Parkir

15 April 2025
Kericuhan Mengguncang Silaturahmi Ridwan Kamil dan Bamus Betawi

Kericuhan Warnai Silaturahmi Ridwan Kamil dengan Bamus Betawi

7 September 2024
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dimulai, Standar Pengukuran Akademik Diperkenalkan

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dimulai, Standar Pengukuran Akademik Diperkenalkan

21 January 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Pacitan, Jawa Timur

19 March 2026
TPID Tuban Pantau Harga Pasar Menjelang Ramadan

TPID Tuban Pantau Harga Pasar Menjelang Ramadan

6 February 2026

Artikel Terbaru

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

12 April 2026
Aksi Karya Bakti di Pantai Slopeng Sumenep Dukung Program ASRI

Aksi Karya Bakti di Pantai Slopeng Sumenep Dukung Program ASRI

12 April 2026
Tugu Keris Pragaan Jadi Contoh Kawasan Bersih di Sumenep

Tugu Keris Pragaan Jadi Contoh Kawasan Bersih di Sumenep

12 April 2026
BMKG dan BPBD Gorontalo Bahas Mitigasi Cuaca dan Bencana

BMKG dan BPBD Gorontalo Bahas Mitigasi Cuaca dan Bencana

12 April 2026
DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

12 April 2026
Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

12 April 2026
Anggota DPR RI Dorong Dukungan PKS untuk Pemerintahan Gorontalo

Anggota DPR RI Dorong Dukungan PKS untuk Pemerintahan Gorontalo

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.