Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Dalam Islam, Apakah Puasa Batal Atau Tidak? ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam menjalankan ibadah puasa, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai hukum sikat gigi. Banyak umat Islam khawatir bahwa sikat gigi, terutama ketika menggunakan odol, dapat membatalkan puasa jika ada sesuatu yang tertelan.
Baca juga: Waktu Terbaik untuk Sahur Menurut Sunnah, Momen untuk Optimalkan Keberkahan Ramadan
Namun begitu, banyak kalangan ulama menjelaskan bahwa selama tidak ada air, pasta gigi, atau sisa makanan yang tertelan, hukum sikat gigi tidak membatalkan puasa.
Dasar Hukum dan Dalil
Para ulama berpegang pada prinsip bahwa hal yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam saluran pencernaan (misalnya, tertelannya air atau makanan) dengan sengaja. Dalam konteks sikat gigi, jika kita menyikat gigi dengan hati-hati dan tidak sengaja menelan air atau odol, maka puasa tetap sah.
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat beberapa ulama yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan mulut tanpa harus khawatir membatalkan puasa.
Baca juga: Fadilah Keutamaan 10 Hari Awal Ramadan: Momentum Awal Penuh Rahmat dan Ampunan
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), aktivitas sikat gigi selama puasa diperbolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang hati-hati dan tidak menyebabkan tertelannya zat-zat yang bisa membatalkan puasa. Selaras dengan hal tersebut, beberapa kitab fiqh dan fatwa kontemporer menyatakan:
“Menyikat gigi dengan pasta gigi dan berkumur selama tidak menelan, tidak membatalkan puasa.” (Sumber: Fatwa MUI dan penjelasan ulama fiqh kontemporer).
Baca juga: Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim?
Praktik yang Dianjurkan
Ulama menyarankan agar umat Islam tetap menjaga kebersihan mulut, terutama di bulan Ramadan. Berikut adalah beberapa pedoman yang dapat diikuti:
Hati-hati Saat Menyikat Gigi, pastikan untuk tidak menelan air atau pasta gigi. Disarankan untuk menyikat gigi sebelum imsak atau setelah berbuka puasa agar sisa-sisa bahan tidak tertelan.
Baca juga: Hikmah di Balik Sunnah Berbuka dan Sahur, Sudahkah Kita Mengamalkannya?
Berkumur dengan Hati-hati, meski berkumur dianjurkan sebagai bagian dari kebersihan mulut, sebaiknya berkumur dilakukan secara perlahan untuk menghindari kemungkinan menelan.
Mengutamakan Niat Ibadah, menjaga kebersihan merupakan bagian dari menjaga kesehatan dan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW. Selama niat utama adalah untuk menjaga kebersihan dan tidak untuk membatalkan puasa, aktivitas ini tetap diperbolehkan.
Pandangan Ulama
Buya Yahya, salah satu ulama yang kerap memberikan penjelasan terkait problematika umat, menegaskan bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada yang tertelan.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Sahur? Ini Jawaban Menurut Imam Lintas Mazhab
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan sunnah Nabi, yang menganjurkan umatnya untuk berkumur dan menjaga kebersihan mulut. Bahkan, dalam konteks puasa, menahan diri untuk tidak menelan merupakan bentuk pengendalian diri yang sangat dianjurkan.
Selain itu, para ulama menekankan bahwa sikat gigi adalah bagian dari upaya menjaga kesehatan mulut, yang pada gilirannya juga membantu dalam menjaga kesehatan secara keseluruhan selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, menjaga kebersihan melalui sikat gigi harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari para ulama dan fatwa MUI, sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan. Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan mulut, dengan tetap berhati-hati saat menggunakan air dan pasta gigi.
Baca juga: Ternyata Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?
Dengan memahami prinsip dasar fiqh ini, diharapkan umat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan fokus pada peningkatan kualitas ibadah serta kesehatan.
Apabila kalian masih ragu dan khawatir ibadah puasa batal karena sikat gigi, menyikat gigi dapat dilakukan sebelum masuk waktu subuh dan setelah berbuka puasa. Semoga penjelasan ini memberikan kejelasan dan menambah keyakinan bahwa menjaga kebersihan mulut dengan sikat gigi adalah amalan yang diperbolehkan selama puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati.
Baca juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan, Apakah Sah? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya























