Hukum Barang Jatuh ke Kloset: Apakah Najis dan Bagaimana Menyucikannya? ~ Headline.co.id (Religi). Kehati-hatian dalam menjaga kebersihan sangat penting dalam ajaran Islam. Lantas, bagaimana hukum barang yang jatuh ke dalam kloset? Apakah menjadi najis? Simak penjelasan berikut.
Banyak umat Muslim yang bertanya mengenai hukum barang yang tidak sengaja jatuh ke dalam kloset duduk. Apakah barang tersebut otomatis menjadi najis? Lalu, bagaimana cara menyucikannya?
Baca juga: Panduan Lengkap Doa Setelah Sholat Dhuha: Latin, Arab, dan Terjemahan
Status Najis dalam Mazhab Syafi’i
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, tidak semua kloset otomatis dihukumi najis. Namun, karena kloset sering digunakan untuk buang air besar dan kecil, maka air di dalamnya diasumsikan terkena najis. Dengan demikian, barang yang jatuh ke dalam kloset dapat dianggap mutanajis (terkena najis).
Menurut kitab Fathul Qarib, standar penyucian najis dalam Mazhab Syafi’i adalah dengan menghilangkan wujud najisnya serta sifat-sifatnya, seperti rasa, warna, atau bau. Jika najisnya terlihat (najis ‘ainiyah), maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum dibasuh dengan air. Namun, jika najisnya tidak terlihat (najis hukmiyah), cukup dengan mengalirkan air ke benda tersebut meskipun hanya sekali.
Baca juga: Merajut Iman dari Jarak Jauh: Panduan Lengkap Sholat Ghaib
Penting diperhatikan, jika air yang digunakan sedikit, maka air harus dialirkan ke benda yang terkena najis. Sebaliknya, jika benda yang terkena najis dimasukkan ke dalam air yang sedikit, maka benda tersebut tidak menjadi suci.
Bagaimana Jika Barang Sudah Dibersihkan?
Jika barang yang jatuh ke kloset langsung dibasuh dengan air yang suci dan menyucikan, maka barang tersebut kembali menjadi suci. Oleh karena itu, jika barang yang telah disucikan diletakkan di dalam tas mukena atau bersentuhan dengan barang lainnya dalam keadaan kering, maka tidak menularkan najis.
Hal ini sesuai dengan kaidah yang dikutip oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair, yang menyatakan bahwa jika sesuatu yang najis bersentuhan dengan benda suci dalam keadaan keduanya kering, maka najis tersebut tidak menajiskan benda lainnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya
Pendapat Mazhab Lain
Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa jika barang yang jatuh ke dalam kloset adalah benda keras, mengkilap, dan padat seperti pisau, kaca, atau headphone, maka cukup dengan diusap saja tanpa perlu dicuci.
Dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menurut Imam Ahmad dan Dawud, benda tersebut tetap harus dicuci. Namun, menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, benda seperti pedang atau cermin yang terkena najis dapat menjadi suci hanya dengan diusap.
Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa barang yang jatuh ke dalam kloset dalam Mazhab Syafi’i dihukumi mutanajis dan harus dibasuh dengan air untuk menjadi suci kembali. Namun, dalam Mazhab Hanafi dan Maliki, jika barang tersebut keras dan mengkilap, cukup diusap saja.
Dengan memahami berbagai pandangan ulama, umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan dan kesucian barang yang digunakan, terutama dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Baca juga: Panduan Mandi Junub Saat Minim Air: Solusi Praktis Sesuai Sunnah





















