Headline.co.id – Panduan Mengurus e-KTP Hilang, Praktis Baik Offline maupun Online
Jakarta – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang meresahkan. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini teknologi digital telah mempermudah proses pengurusan e-KTP yang hilang.
Data kependudukan yang telah terekam di Dinas Catatan Sipil memudahkan proses penerbitan e-KTP baru. Berikut panduan mengurus e-KTP yang hilang:
Cara Offline
1. Laporkan kehilangan e-KTP ke pihak kepolisian untuk mendapatkan surat kehilangan.
2. Kunjungi kantor Dinas Catatan Sipil pada hari dan jam kerja.
3. Bawa surat kehilangan, Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
4. Isi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan).
5. Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi data.
6. Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu tujuh hari kerja.
7. E-KTP baru dapat diambil di Dinas Catatan Sipil tanpa diwakilkan.
Cara Online
1. Buka situs web Dinas Catatan Sipil sesuai wilayah tempat tinggal.
2. Daftar akun seperti yang diminta pada situs.
3. Isi formulir persyaratan pelayanan.
4. Unggah dokumen seperti foto KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
5. Tunggu proses pengajuan e-KTP baru.
6. Kantor Dinas Catatan Sipil akan mengirimkan pemberitahuan jika e-KTP sudah selesai.
7. E-KTP dapat diambil di Dinas Catatan Sipil dengan membawa KK dan surat kehilangan.
Mengurus e-KTP yang hilang secara offline maupun online sama-sama mudah dan praktis. Masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4233827/cara-mengurus-ktp-hilang-lewat-online-dan-offline.






















