Headline.co.id (Yogyakarta). Kasus penipuan dan pencurian dengan modus gendam kembali terjadi di Yogyakarta. Seorang wanita bernama Arahmiani, 63 tahun, menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku yang berjumlah dua orang berhasil ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polresta Yogyakarta setelah menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kebaikan hati korban.
Baca juga: Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Bantul Laksanakan Operasi Patuh Progo 2024
Pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi dermawan yang menawarkan bantuan. Mereka menjanjikan korban imbalan sebesar 20% dari nilai bantuan yang dijanjikan. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengecek kartu ATM-nya untuk mengetahui PIN dan saldo. Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar oleh pelaku, dan mereka melakukan transaksi menggunakan kartu tersebut.
Kejadian bermula ketika Arahmiani sedang berjalan-jalan di sekitar Lapangan Minggiran pada pagi hari. Seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Yusuf mendekatinya dan mengajak berbicara. Tidak lama kemudian, seorang lagi bergabung dalam percakapan tersebut. Korban kemudian diajak naik mobil oleh kedua pelaku untuk menemui seseorang di Masjid Syuhada. Setelah pertemuan tersebut gagal, mereka membawa korban ke ATM BNI Drive Thru di Jalan Magelang untuk mengecek apakah kartu ATM BNI dan BCA korban aktif.
Baca juga: Kebanggaan Polres Bantul: Polwan Cantik ini Sabet Dua Gelar di Kejuaraan Menembak Nasional
Korban menyadari adanya transaksi mencurigakan pada sore harinya ketika kartu ATM Mandiri miliknya tidak bisa digunakan. Setelah memeriksakan kartu tersebut ke Bank Mandiri, diketahui bahwa kartu tersebut bukan milik korban dan ada banyak transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, dengan total kerugian mencapai Rp 448.000.000,- dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000,- dari ATM BCA.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Sat Reskrim Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh IPDA Armando Satya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan analisis dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang laki-laki. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Reddor Syariah, Semarang, Jawa Tengah. Pada saat penangkapan, pelaku sedang mencari korban lain.
Baca juga: Ops Patuh Progo 2024 Resmi Dimulai, Polresta Yogyakarta Kerahkan 160 Personel
Dua pelaku yang ditangkap adalah:
- LU alias Pak Syarif, 60 tahun, warga Kemayoran, Jakarta.
- NY alias Yahim alias Muhammad Yusuf, 53 tahun, warga Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua kartu ATM, empat handphone, satu unit mobil Xenia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 14.000.000,-.
Baca juga: Polisi Bantul Selidiki Kasus Perusakan Rumah Ketua Ormas, Kerugian Puluhan Juta
Para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang-orang yang berpura-pura menawarkan bantuan atau sumbangan. Jangan pernah memberikan kartu ATM atau informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
Terimakasih telah membaca Polresta Yogyakarta Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Gendam dengan Kerugian Ratusan Juta semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Viral Anggota Polsek Sewon Jadi Beking Debt Collector, Ini Penjelasan Polres Bantul