Headline.co.id, Riau ~ Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dengan tegas memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk membersihkan semua kampung narkoba di Provinsi Riau. Perintah ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Halaman belakang Mapolda Riau pada Jumat (05/04/2024) pagi.
Baca juga: Razia Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Blitar, Tarif Sekali Kencan Mulai dari Rp 300 Ribu
Menurut Irjen Pol M Iqbal, Polda Riau bersama jajarannya telah berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg Sabu, 2.736 pil Ekstasi, dan 214,45 gram daun Ganja jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dari 8 kasus yang diungkap.
Di antara tersangka tersebut, terdapat beberapa nama yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera, dengan peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkoba. Tindakan penyisiran terhadap kampung-kampung narkoba ini dilakukan sebagai upaya keras kepolisian untuk memberangus peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.
Irjen Iqbal juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi para bandar dan pengedar dalam menjalankan “bisnis” haram tersebut. Penangkapan 17 tersangka ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
Baca juga: Dirgakkum Polri Buka Rapat Distribusi Insentif Petugas Tilang T.A 2024
Salah satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai pemasok utama ke kawasan Pangeran Hidayat, adalah IC alias Iwan Kota. Kemampuan tersangka ini dalam mengendalikan pasokan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut menjadi sorotan utama dalam pengungkapan ini.
Kapolda Riau menyatakan rasa bangganya terhadap prestasi pengungkapan ini dan mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak terkait serta masyarakat. Dia menegaskan bahwa tidak akan ada ampun bagi pengedar narkoba, terutama jika tindakan mereka membahayakan nyawa petugas atau masyarakat.
Baca juga: Memetakan Jalur Rawan Mudik: Polres Bantul Siap Amankan Lebaran 2024
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Riau dan Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan langkah tegas dan komitmen kuat dari pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di Provinsi Riau dapat terus ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.
Terimakasih telah membaca Kapolda Riau Perintahkan Penyisiran Kampung Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Tim Kompolnas Pantau Persiapan Operasi Ketupat dan Keamanan Mudik Lebaran 2024 di Jatim





















