Headline.co.id, Kulonprogo ~ Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial PS dari Bumi Binangun berhasil menjalankan modus penipuan yang cukup unik. Dengan menggunakan modus penjualan tanah yang menggemparkan, PS menawarkan sebuah properti yang sebenarnya tidak miliknya dengan menggunakan seorang bapak palsu.
Baca juga: Pria Asal Kalasan Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Timur Casagrande Ringroad Utara
Kejadian penipuan ini terjadi pada akhir Januari lalu ketika PS menghubungi seorang pemasar perumahan untuk menawarkan sebidang tanah. Tanah yang ia klaim sebagai milik ayahnya itu sebenarnya tidak akan dijual oleh ayahnya, namun PS tetap melanjutkan tawarannya.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa PS berhasil membujuk korban dalam proses penjualan tersebut sebanyak dua kali. “Pada 21 Desember 2023, korban dan pelaku bertemu di lokasi tanah yang dijadwalkan untuk dijual, namun pada saat itu PS mengklaim bahwa sertifikat tanah tersebut sedang digadaikan ke bank,” jelas Dian pada Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Kapolres Bantul Pastikan PSU Berjalan Lancar, 88 Personel Polri Siaga
Pada pertemuan kedua, PS mengatur kesepakatan dengan korban. “Pada 20 Januari lalu, terjadi kesepakatan di mana korban setuju untuk membayar sebesar Rp350 juta untuk menebus sertifikat tanah tersebut,” tambah Dian. Pada pertemuan tersebut PS membawa bapak fiktifnya yaitu N (68), warga Kalurahan Bendungan untuk meyakinkan korban.
Tidak hanya sampai di situ, PS juga meminta uang tambahan dari korban. “Total PS berhasil memperoleh sekitar Rp120 juta dari korban selama proses penipuan tersebut,” ungkap Dian.
Baca juga: BREAKING NEWS! Heboh Penemuan Mayat di Kotabaru Jogja, Polisi Ungkap Korban Perempuan
Kebohongan PS terungkap saat korban bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris hendak mengukur tanah yang telah dibeli. “Pada Kamis (15/2/2024), korban dibuat terkejut ketika seorang individu lain mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut,” lanjut Dian.
Setelah menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulonprogo pada Jumat (16/2/2024). “Kami segera melakukan tindakan, dan dalam waktu singkat PS berhasil ditangkap pada Sabtu (17/2/2024), bersama dengan rekannya, N,” pungkas Dian.
Baca juga: Doa Malam Nisfu Sya’ban
Penangkapan PS dan rekannya, N, mengakhiri kegiatan penipuan yang merugikan tersebut. Tindakan ini juga memberikan peringatan bagi orang lain untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin berkembang di masyarakat.
Terimakasih telah membaca Polisi Tangkap Penipuan Jual Beli Tanah Dengan Modus Bapak Palsu di Kulonprogo semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Misteri Kematian di Kost Putra Kotabaru Gondokusuman: Wanita Ditemukan Meninggal dengan 3 Luka Memar