Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Penyelasan Lengkapnya ~ Headline.co.id (Islam). Dalam keseharian umat Islam, pertanyaan seputar apakah makan membatalkan wudhu kerap muncul. Aktivitas makan dan minum yang menjadi bagian hidup sehari-hari sering kali menimbulkan keraguan apakah hal tersebut dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit
Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, memberikan penjelasan bahwa makan dan minum tidak termasuk perbuatan yang membatalkan wudhu. Ini berlaku baik untuk makanan yang dimasak di atas api (listrik) seperti gulai ikan dan rendang, maupun makanan yang tidak memerlukan api seperti apel, jeruk, salak, dan buah-buahan lainnya. Penjelasan ini sejalan dengan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw dan para sahabat sering makan setelah wudhu tanpa perlu berwudhu kembali.
Meskipun Imam Al-Mawardi menyebutkan bahwa mayoritas ulama, termasuk Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan seluruh tabi’in, menyatakan bahwa makan makanan yang terkena api tidak membatalkan wudhu, ada beberapa perbedaan pendapat. Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makan daging jazur (unta) membatalkan wudhu, namun tidak untuk daging lainnya.
Baca juga: Sholawat Syifa: Doa Penyembuh bagi Orang Sakit Menurut Ajaran Islam
Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa meskipun ada ulama yang berpendapat bahwa seharusnya berwudhu setelah makan makanan yang dipanaskan di api, pendapat yang masyhur adalah tidak wajib wudhu setelah makan.
Dalam penjelasannya, Imam An-Nawawi mengutip dalil dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:
وَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِشَيْءٍ مِنَ الْمَأْكُولَاتِ، سَوَاءٌ مَا مَسَّتْهُ النَّارُ وَغَيْرُهَا، غَيْرُ لَحْمِ الْجَزُورِ وَفِي لَحْمِ الْجَزُورِ بِفَتْحِ الْجِيمِ وَهُوَ لَحْمُ الْإِبِلِ قَوْلَانِ، الْجَدِيدُ الْمَشْهُورُ لَا يَنْتَقِضُ وَهُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ الْأَصْحَابِ وَالْقَدِيمُ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ.
Artinya, “Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (unta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).
Baca juga: Bacaan Sholawat Syifa Arab Latin dan Artinya Lengkap Dengan Keutamaan Sholawat Penyembuh Penyakit
Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu adalah tidak. Meskipun demikian, sebaiknya seseorang yang ingin shalat setelah makan tetap berhati-hati dengan berkumur-kumur atau minum agar sisa makan yang tersangkut di gigi dapat dihilangkan. Hal ini penting untuk menjaga agar shalat tetap sah, karena makanan yang tertinggal di mulut dapat membatalkan shalat. Wallahu a’lam.
Terimakasih telah membaca Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Penyelasan Lengkapnya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Lirik Sholawat Al Fatih Arab, Latin dan Terjemahan Viral di Tik Tok






















