Berapa UMK Kulon Progo 2024? Disnakertrans Bersiap Gelar Rapat Terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten ~ Headline.co.id (Kulonprogo, 22 November 2023). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo bergerak cepat menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada Selasa (21/11/2023). Sebuah rapat bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan untuk menghitung Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Pemda DIY Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp2.1 Juta, Buruh Desak Kenaikan Hingga Rp4 Juta
Menurut Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi, rumus penghitungan UMK dalam PP No. 51/2023 hampir sama dengan penghitungan sebelumnya. Nur Wahyudi menyatakan, “Dalam PP No. 51/2023 tersebut terdapat beberapa variabel yang menjadi pertimbangan dalam menghitung UMK.”
Penghitungan UMK dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan atau hasil pleno UMK dari Pemkab. Nur Wahyudi menambahkan bahwa kenaikan UMK rata-rata sekitar 7%, mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum, menyampaikan bahwa UMK diprediksi akan lebih tinggi dari UMP. Kartiningrum menegaskan, “Tetapi memang kami belum melakukan penghitungan. Sidang pleno bersama dewan pengupahan kabupaten baru besok [23/11/2023].”
Baca juga: Sah! Gubernur DIY Tetapkan UMP Tahun 2024, Naik 7,27%
Proyek penghitungan UMK akan menggunakan skema koefisien alpha 0,1 – 0,3 dengan beberapa pertimbangan. Kartiningrum menekankan bahwa sampai saat ini belum ada gambaran mengenai skema penghitungan yang akan diambil.
Diketahui, besaran UMK Kulonprogo 2023 adalah Rp2.050.447,15, naik 7,68% dari UMK 2022 sebesar Rp1.904.275.
Baca juga: Kereta Kelinci Terbalik di Prambanan Picu Larangan Operasional Bengkel di Bantul
Taufik Riko, Ketua Forum Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Kulonprogo Berharap Kenaikan 8% untuk UMK 2024
Taufik Riko, Ketua Forum Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Kulonprogo, menyatakan harapannya terkait kenaikan UMK Kulonprogo 2024. Riko berharap kenaikan sekitar 8% dari tahun ini, menganggap angka tersebut masih dalam batas kewajaran meski di bawah harapan pekerja/buruh yang menginginkan kenaikan di angka 10%-15%.
Baca juga: Asus Zenfone 9 Alami Penurunan Harga: Spesifikasi Terbaru dan Penawaran Menarik
Riko menekankan bahwa kenaikan sekitar 8% diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan iklim investasi di Kulonprogo, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Dia juga mengingatkan peran penting pemerintah dalam mendorong sektor riil.
Dewan Pengupahan Kabupaten Kulonprogo, yang juga melibatkan unsur pekerja/buruh, diharapkan dapat berjuang semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan iklim berusaha di Kabupaten Kulonprogo. Riko menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan melibatkan unsur pengusaha, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Badan Pusat Statistik, dan akademisi.
Baca juga: Lirik Sholawat Yasir Lana Lengkap Dengan Arti dan Maknanya
Riko memberikan catatan bahwa kenaikan UMK perlu memperhitungkan faktor lain seperti angka kenaikan, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. “Itu juga jadi catatan agar tidak hanya sekadar naik UMK tapi juga harus memperhitungkan hal-hal lain,” tambahnya.
Terimakasih telah membaca Berapa UMK Kulon Progo 2024? Disnakertrans Bersiap Gelar Rapat Terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Mau Beasiswa DAAD di Jerman, Ini Syarat Hingga Jenis-Jenis Beasiswanya





















