Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
HukumBeritaDaerah

Beredarnya Narkotika dan Miras Oplosan di Yogyakarta Terungkap: 9 Tersangka Diamankan

4
×

Beredarnya Narkotika dan Miras Oplosan di Yogyakarta Terungkap: 9 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
konferensi pers yang dilaksanakan di Polda DIY Ungkap kasus Peredaran Narkoba dan miras
konferensi pers yang dilaksanakan di Polda DIY Ungkap kasus Peredaran Narkoba dan miras

Headline.co.id (Jogja) ~ Selama periode Oktober hingga November 2023, Polda DIY berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, obat berbahaya, dan miras oplosan yang menggemparkan Yogyakarta. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polda DIY pada Rabu, 15 November 2023, Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP M. Mardiyono, S.E. bersama Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. memaparkan rincian penangkapan yang berhasil dilakukan.

Baca juga: Lirik Sholawat Nurul Musthofa Lengkap dengan Maknanya 

Menurut AKBP Mardiyono, selama periode tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika dalam bentuk ganja seberat 725,54 gram dan Sabu seberat 2,47 gram. Tak hanya itu, obat berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir juga berhasil disita bersamaan dengan miras oplosan sebanyak 2.046 botol. Semua barang bukti ini berhasil diamankan bersama sembilan tersangka.

“Sembilan tersangka yang berhasil diamankan memiliki kronologi, tanggal, dan tempat pengungkapan yang berbeda pula. Tersangka PT diamankan pada tanggal 4 November 2023 di Kalasan, Sleman dengan menyita ganja sebanyak 55,12 gram,” ungkap AKBP Mardiyono.

Baca juga: Lirik Sholawat Turi Turi Putih – Habib Syech dan Makna di Dalamnya

Salah satu tersangka lain, AB alias Tompel, berhasil diamankan pada tanggal 6 Oktober 2023 sekitar jam 22.00 WIB di Mantrijeron, Yogyakarta. Pada saat penangkapan, petugas menyita 1 plastik berisi 10 butir pil sapi yang dijual kepada sdr MAP. Tersangka AB ditangkap kembali pada tanggal 7 Oktober 2023 dengan barang bukti tersebut sekitar pukul 00.15 WIB.

RACN menjadi salah satu tersangka yang ditangkap pada tanggal 3 November 2023 di salah satu kos Mlati, Sleman. Petugas berhasil menyita sabu seberat 0,20 gram, pipet bekas sabun, dan puntung bekas pemakaian ganja. Selain itu, ditemukan paket ganja sebanyak 635,3 gram.

“Dari situ ditemukan 7 paket sabu di tujuh titik yang berbeda dengan total berat 2,27 gram,” beber AKBP Mardiyono.

Baca juga: Lirik Sholawat Mughrom Qolbi Bihubbika Mughrom Viral di Tiktok

Selain kasus narkotika, Polda DIY dan jajaran berhasil mengamankan ribuan botol miras oplosan. AKBP Mardiyono menjelaskan, “Selama satu bulan Polda DIY mengamankan 521 botol, Polresta Yogyakarta 210 botol, Polresta Sleman 328 botol, Polres Bantul 310 botol, kemudian Kulon Progo 380 botol, dan Polres Gunungkidul 297 botol.”

Kepolisian terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan miras oplosan di Yogyakarta demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terimakasih telah membaca Beredarnya Narkotika dan Miras Oplosan di Yogyakarta Terungkap: 9 Tersangka Diamankan semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Ini Tangapan Gibran Terkait Pemecatan Boby Nasution dari PDIP

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *