Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mengungkap Misteri “Golput” Dalam KBBI: Sebuah Tindakan yang Berpotensi Kriminal

Fajar by Fajar
2 years ago
in Nasional, Pendidikan, Pengertian
Reading Time: 3 mins read
414 8
A A
0
poster golput

Ilustrasi gambar

Share on FacebookShare on Twitter

Mengungkap Misteri “Golput” Dalam KBBI: Sebuah Tindakan yang Berpotensi Kriminal ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Golput” menjadi salah satu kata yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa “Golput” bukan hanya sekadar istilah, melainkan juga sebuah tindakan yang memiliki implikasi hukum?

Baca juga: Universitas Al-Azhar di Gaza Jadi Sasaran Pengeboman Israel, 15 Jiwa Tewas

You might also like

Nasional

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

26 February 2026

Dalam KBBI, “Golput” adalah singkatan dari “Golongan Putih,” yang merujuk kepada tindakan seseorang yang tidak memberikan suara atau hak pilihnya dalam sebuah pemilihan umum ataupun pemilihan lainnya. Mereka pada umumnya tidak akan memilih kandidat atau partai politik yang ada dalam sebuah pemilihan. Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks hukum Indonesia, tindakan “Golput” tidak bisa dianggap enteng.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 515, dinyatakan bahwa tindakan yang menganjurkan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. Dengan kata lain, jika Anda mengajak orang lain untuk melakukan “Golput” dalam pemilu, maka Anda bisa terancam hukuman penjara.

Baca juga: Ini Tanggapan Khofifah Terkait Tawaran Ketua Timses Prabowo-Gibran atau Ganjar-Mahfud

Namun, tidak semua tindakan “Golput” secara otomatis berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar tindakan “Golput” dapat membuat seseorang kena pidana, yaitu:

  1. Dilakukan saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan): Tindakan “Golput” harus dilakukan pada saat pemilihan berlangsung, yaitu pada hari pencoblosan. Jika seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya di luar hari pemungutan suara, tindakan tersebut tidak akan dianggap sebagai “Golput” dalam konteks hukum.
  2. Orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya: Tindakan “Golput” yang dapat dihukum adalah tindakan yang melibatkan sengaja menganjurkan atau memberi imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam hal ini, unsur kesengajaan dan memberi imbalan menjadi poin kunci yang harus dipenuhi.
  3. Merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu: Tindakan “Golput” juga dapat dihukum jika melibatkan pemusnahan surat suara atau manipulasi yang mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah atau tidak dapat dihitung dalam hasil pemilu.

Baca juga: Viral! Perkelahian Sengit Pengendara Moge dan Kawasaki Ninja di Bali Memanas

Sebagai informasi, hukuman pidana bagi pelaku tindakan “Golput” bukanlah langkah yang diambil secara ringan. Undang-Undang Pemilu bertujuan untuk melindungi proses demokrasi dan hak setiap warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan. Oleh karena itu, upaya untuk menganjurkan “Golput” dianggap serius dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius pula.

Dalam demokrasi, hak pilih adalah hak yang sangat berharga, dan warga negara diharapkan menggunakan hak ini dengan bijak. Meskipun istilah “Golput” mungkin memiliki tempatnya dalam wacana politik, mengajak orang lain untuk melakukan tindakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pemahaman akan konsekuensinya. Jika tidak, maka seseorang dapat menemui dirinya terjerat dalam masalah hukum yang serius.

Baca juga: 21 Spanduk Stop Pungli Terpasang di TPR, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Gunungkidul

Tags: apa itu golputgolput adalahgolput artinya
Fajar

Fajar

Related Stories

Nasional

by Dwina
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

by Aditya
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Calang, Aceh Jaya, pada Rabu, 24 Februari 2026. Informasi...

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh...

Menhub Tegaskan Kelancaran Distribusi Logistik Selama Lebaran 2026

Menhub Tegaskan Kelancaran Distribusi Logistik Selama Lebaran 2026

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan distribusi logistik selama periode angkutan Lebaran 2026 berjalan lancar. Hal ini...

Kapolri Gelar Kegiatan Sosial dan Buka Puasa Bersama Wartawan

Kapolri Gelar Kegiatan Sosial dan Buka Puasa Bersama Wartawan

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, mengadakan...

Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Ahli dari Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Ahli dari Tersangka Kasus Ijazah Palsu

by Dani
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa seorang ahli yang diajukan oleh tersangka dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Rekaman CCTV Kecelakaan di Simpang 4 Bugisan

Kecelakaan Maut di Simpang 4 Bugisan, Pembonceng Motor Tewas di TKP Begini Kronologinya

14 August 2025
Plt Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan DIdik Madiyono. (Foto: Dok. LPS)

LPS Dukung Penempatan Dana Rp200 Triliun untuk Perkuat Likuiditas Bank BUMN

24 September 2025
Kasus Seleb TikTok marahi siswi magang di swalayan berakhir damai usai dilakukan mediasi

Bripka Nuril Dicopot Akibat Luluk Istrinya Viral Marahi Siswi SMK Magang

7 September 2023
Mahasiswa Sistem Informasi Alma Ata Melakukan Kunjungan Industri Ke X-Code PT Teknologi Server Indonesia

Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Alma Ata Kunjungi PT. Teknologi Server Indonesia

10 June 2024
Syarat Musafir Boleh Tidak Puasa

Apakah Musafir Boleh Tidak Puasa? Inilah Ketentuan dan Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

27 March 2025
Prabowo Subianto Umumkan 25.000 Koperasi Desa Merah Putih Akan Beroperasi pada 2026

Prabowo Subianto Umumkan 25.000 Koperasi Desa Merah Putih Akan Beroperasi pada 2026

12 January 2026
Kemkomdigi Bangun Posko Psikososial untuk Anak Korban Banjir di Sumatra

Kemkomdigi Bangun Posko Psikososial untuk Anak Korban Banjir di Sumatra

3 December 2025

Artikel Terbaru

Nasional

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

26 February 2026
Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

26 February 2026
Menhub Tegaskan Kelancaran Distribusi Logistik Selama Lebaran 2026

Menhub Tegaskan Kelancaran Distribusi Logistik Selama Lebaran 2026

26 February 2026
Kapolri Gelar Kegiatan Sosial dan Buka Puasa Bersama Wartawan

Kapolri Gelar Kegiatan Sosial dan Buka Puasa Bersama Wartawan

26 February 2026
Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Ahli dari Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Ahli dari Tersangka Kasus Ijazah Palsu

26 February 2026
Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar Sindikat E-Tilang Palsu yang Dikendalikan WN China

Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar Sindikat E-Tilang Palsu yang Dikendalikan WN China

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.