Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mengungkap Misteri “Golput” Dalam KBBI: Sebuah Tindakan yang Berpotensi Kriminal

Fajar by Fajar
2 years ago
in Nasional, Pendidikan, Pengertian
Reading Time: 3 mins read
414 8
A A
0
poster golput

Ilustrasi gambar

Share on FacebookShare on Twitter

Mengungkap Misteri “Golput” Dalam KBBI: Sebuah Tindakan yang Berpotensi Kriminal ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Golput” menjadi salah satu kata yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa “Golput” bukan hanya sekadar istilah, melainkan juga sebuah tindakan yang memiliki implikasi hukum?

Baca juga: Universitas Al-Azhar di Gaza Jadi Sasaran Pengeboman Israel, 15 Jiwa Tewas

You might also like

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

12 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

12 April 2026

Dalam KBBI, “Golput” adalah singkatan dari “Golongan Putih,” yang merujuk kepada tindakan seseorang yang tidak memberikan suara atau hak pilihnya dalam sebuah pemilihan umum ataupun pemilihan lainnya. Mereka pada umumnya tidak akan memilih kandidat atau partai politik yang ada dalam sebuah pemilihan. Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks hukum Indonesia, tindakan “Golput” tidak bisa dianggap enteng.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 515, dinyatakan bahwa tindakan yang menganjurkan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. Dengan kata lain, jika Anda mengajak orang lain untuk melakukan “Golput” dalam pemilu, maka Anda bisa terancam hukuman penjara.

Baca juga: Ini Tanggapan Khofifah Terkait Tawaran Ketua Timses Prabowo-Gibran atau Ganjar-Mahfud

Namun, tidak semua tindakan “Golput” secara otomatis berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar tindakan “Golput” dapat membuat seseorang kena pidana, yaitu:

  1. Dilakukan saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan): Tindakan “Golput” harus dilakukan pada saat pemilihan berlangsung, yaitu pada hari pencoblosan. Jika seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya di luar hari pemungutan suara, tindakan tersebut tidak akan dianggap sebagai “Golput” dalam konteks hukum.
  2. Orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya: Tindakan “Golput” yang dapat dihukum adalah tindakan yang melibatkan sengaja menganjurkan atau memberi imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam hal ini, unsur kesengajaan dan memberi imbalan menjadi poin kunci yang harus dipenuhi.
  3. Merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu: Tindakan “Golput” juga dapat dihukum jika melibatkan pemusnahan surat suara atau manipulasi yang mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah atau tidak dapat dihitung dalam hasil pemilu.

Baca juga: Viral! Perkelahian Sengit Pengendara Moge dan Kawasaki Ninja di Bali Memanas

Sebagai informasi, hukuman pidana bagi pelaku tindakan “Golput” bukanlah langkah yang diambil secara ringan. Undang-Undang Pemilu bertujuan untuk melindungi proses demokrasi dan hak setiap warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan. Oleh karena itu, upaya untuk menganjurkan “Golput” dianggap serius dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius pula.

Dalam demokrasi, hak pilih adalah hak yang sangat berharga, dan warga negara diharapkan menggunakan hak ini dengan bijak. Meskipun istilah “Golput” mungkin memiliki tempatnya dalam wacana politik, mengajak orang lain untuk melakukan tindakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pemahaman akan konsekuensinya. Jika tidak, maka seseorang dapat menemui dirinya terjerat dalam masalah hukum yang serius.

Baca juga: 21 Spanduk Stop Pungli Terpasang di TPR, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Gunungkidul

Tags: apa itu golputgolput adalahgolput artinya
Fajar

Fajar

Related Stories

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,9 mengguncang wilayah Keerom, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,0 mengguncang wilayah Maluku Tenggara Barat pada Sabtu, 11 April 2026....

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Korps Brimob Polri Selenggarakan Kompetisi Menembak Internasional Brimob X-Treme 2026

Korps Brimob Polri Selenggarakan Kompetisi Menembak Internasional Brimob X-Treme 2026

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ Korps Brimob Polri mengadakan Brimob X-Treme 2026, sebuah kompetisi menembak internasional yang diikuti oleh penembak terbaik dari...

Polda Sulawesi Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

Polda Sulawesi Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

by Ari Wibowo muhammad
12 April 2026
0

Headline.co.id, Morowali ~ Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BPOM Perkenalkan Sistem Izin Edar Berbasis Kecerdasan Buatan

BPOM Perkenalkan Sistem Izin Edar Berbasis Kecerdasan Buatan

29 November 2025
Polres Jakarta Selatan Lakukan Tes Urine Mendadak untuk Personel

Polres Jakarta Selatan Lakukan Tes Urine Mendadak untuk Personel

25 February 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Pacitan, Jawa Timur

25 November 2025
Pengambilan logistik Pemilu 2024 berupa kotak suara yg berisi (surat suara dan bilik suara) dari gudang PPK Kalurahan Donotirto, Kretek , Bantul

Waspadai Potensi Kerawanan PSU dan PSL di TPS, Bawaslu DIY Lakukan Koordinasi dengan Pihak Keamanan

24 February 2024

Presiden Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

7 March 2022

Polda Aceh Pastikan Mengusut Tuntas Kasus Dua Oknum Polisi Penganiaya Seorang Pria Gangguan Jiwa

26 May 2020
Bener Meriah Siapkan Peremajaan Kopi, Targetkan 10 Ribu Hektare di 2026

Bener Meriah Siapkan Peremajaan Kopi, Targetkan 10 Ribu Hektare di 2026

10 November 2025

Artikel Terbaru

Ilustrasi gambar garis Polisi

Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Seyegan Sleman, Diduga Terhimpit Ekonomi

12 April 2026
Dampak Kesehatan dari Paparan Asbes yang Perlu Diwaspadai

Dampak Kesehatan dari Paparan Asbes yang Perlu Diwaspadai

12 April 2026
Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

12 April 2026
Pemerintah Dorong Pengembangan Blok Masela untuk Kedaulatan Ekonomi

Pemerintah Dorong Pengembangan Blok Masela untuk Kedaulatan Ekonomi

12 April 2026
Kabupaten Batang Pecahkan Dua Rekor MURI di HUT ke-60

Kabupaten Batang Pecahkan Dua Rekor MURI di HUT ke-60

12 April 2026
Kabupaten Batang Raih Dua Rekor Dunia di Hari Jadi ke-60

Kabupaten Batang Raih Dua Rekor Dunia di Hari Jadi ke-60

12 April 2026
Kabupaten Batang Pecahkan Rekor MURI Minyak Jelantah

Kabupaten Batang Pecahkan Rekor MURI Minyak Jelantah

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.