Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan

Aditya by Aditya
2 years ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Ilustrasi Stiker

Ilustrasi Stiker (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan ~ Headline.co.id (Hukum). Dunia maya Indonesia tengah dihebohkan dengan potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mungkin akan melibatkan pembuat stiker wajah di platform pesan populer WhatsApp. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan perhatiannya terkait hal ini, menimbulkan pertanyaan tentang batasan hukum dalam era digital.

Baca juga: Tragedi Misterius: Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Kosnya di Depok, Sleman

You might also like

Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

26 February 2026
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

25 February 2026

Menteri Budi menegaskan bahwa pembuat stiker wajah di WhatsApp yang menggunakan alat tersebut dengan tujuan yang merugikan orang lain berisiko terkena jeratan UU ITE. “Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk,” ujar Budi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9), sebagaimana dikutip Headline dari CNN Indonesia..

Pernyataan Menteri Budi datang setelah akun TikTok @banghafidd menyoroti bahwa pembuatan stiker dari wajah orang lain dapat dijerat oleh UU ITE. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Konten tersebut pun viral di media sosial, memicu perdebatan luas tentang legalitas tindakan semacam itu di dunia maya.

Baca juga: Kumpulkan Bukti CCTV, Polresta Sleman Selidiki Kasus Pemukulan Media Officer Madura United

Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, menjelaskan bahwa kasus ini sangat tergantung pada niat dan tindakan jahat yang mendasarinya. “Persoalannya adalah tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WhatsApp, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar.

Damar kemudian mengklarifikasi bahwa Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak ditujukan kepada perbuatan seperti pembuatan stiker WhatsApp. Pasal tersebut lebih fokus pada aktor jahat yang memanipulasi informasi yang disimpan di server, dengan tujuan merusak data orang lain, mengganti identitas orang lain dengan identitas mereka sendiri, atau mengganti nomor rekening dengan tujuan mendapatkan keuntungan materiil dalam konteks transaksi elektronik.

Baca juga: Tak Terima Nilai PTS Jelek, Guru di MA Yasua Pilangwetan Demak Di Bacok Oleh Siswa

Debat mengenai potensi jeratan UU ITE terhadap pembuat stiker WhatsApp masih terus berkembang, dengan masyarakat dan pemerintah berupaya memahami batasan hukum yang berlaku di dunia maya yang terus berubah dan berkembang.

Terimakasih telah membaca Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Timnas Indonesia U24 Lolos Dramatis ke Babak 16 Besar Asian Games

Tags: Pembuat Stiker WajahStiker UU ITEUU ITE Stiker WA
Aditya

Aditya

Related Stories

Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

by Hendrawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang pria berinisial TYR (36) tewas setelah dibacok pelaku bermasker di rumahnya di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul,...

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Humas Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri,...

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

by Ari Wibowo muhammad
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi...

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

by masfajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku penusukan terhadap advokat di Kecamatan Kelapa...

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

by Wawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Polda Bali Saat Ini Tengah Menyelidiki Kasus Dugaan Penculikan Seorang Warga Negara Ukraina Bernama Ik ~ berusia 28 tahun,...

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

by Aditya
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial di berbagai daerah di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkot Banda Aceh Sambut 74 Mahasiswa UMSU untuk PPL

Pemkot Banda Aceh Sambut 74 Mahasiswa UMSU untuk PPL

22 January 2026
Pemkab Bener Meriah Pastikan Ujian Semester Berjalan Pascabencana

Pemkab Bener Meriah Pastikan Ujian Semester Berjalan Pascabencana

8 January 2026
Sekda Balangan Dukung Penerbitan Buku BERLIAN oleh BPBD

Sekda Balangan Dukung Penerbitan Buku BERLIAN oleh BPBD

11 February 2026

Alihan subsidi BBM, Pemerintah Akan Salurkan Bansos Sebesar Rp24,17 Triliun

29 August 2022
Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Pernang, Nusa Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Pernang, Nusa Tenggara Barat

21 January 2026
SPPG Polres Toba Diluncurkan, Kapolda Sumut Soroti Pentingnya Standar Keamanan Pangan

SPPG Polres Toba Diluncurkan, Kapolda Sumut Soroti Pentingnya Standar Keamanan Pangan

21 November 2025
Pelatihan Kopi Tingkatkan Kapasitas Petani di Batang

Pelatihan Kopi Tingkatkan Kapasitas Petani di Batang

6 December 2025

Artikel Terbaru

Bupati Lumajang Dorong Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Sosial

Bupati Lumajang Dorong Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Sosial

26 February 2026
Pemkab Banyuwangi Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Selama Ramadan

Pemkab Banyuwangi Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Selama Ramadan

26 February 2026

Nasional

26 February 2026

Nasional

26 February 2026

Nasional

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

26 February 2026
Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.