Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan

Aditya by Aditya
3 years ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Ilustrasi Stiker

Ilustrasi Stiker (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan ~ Headline.co.id (Hukum). Dunia maya Indonesia tengah dihebohkan dengan potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mungkin akan melibatkan pembuat stiker wajah di platform pesan populer WhatsApp. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan perhatiannya terkait hal ini, menimbulkan pertanyaan tentang batasan hukum dalam era digital.

Baca juga: Tragedi Misterius: Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Kosnya di Depok, Sleman

You might also like

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang Bakso di Tanah Abang

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang Bakso di Tanah Abang

11 April 2026
Polisi Sragen Beberkan Hasil Autopsi Siswa SMP Korban Kekerasan

Polisi Sragen Beberkan Hasil Autopsi Siswa SMP Korban Kekerasan

10 April 2026

Menteri Budi menegaskan bahwa pembuat stiker wajah di WhatsApp yang menggunakan alat tersebut dengan tujuan yang merugikan orang lain berisiko terkena jeratan UU ITE. “Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk,” ujar Budi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9), sebagaimana dikutip Headline dari CNN Indonesia..

Pernyataan Menteri Budi datang setelah akun TikTok @banghafidd menyoroti bahwa pembuatan stiker dari wajah orang lain dapat dijerat oleh UU ITE. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Konten tersebut pun viral di media sosial, memicu perdebatan luas tentang legalitas tindakan semacam itu di dunia maya.

Baca juga: Kumpulkan Bukti CCTV, Polresta Sleman Selidiki Kasus Pemukulan Media Officer Madura United

Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, menjelaskan bahwa kasus ini sangat tergantung pada niat dan tindakan jahat yang mendasarinya. “Persoalannya adalah tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WhatsApp, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar.

Damar kemudian mengklarifikasi bahwa Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak ditujukan kepada perbuatan seperti pembuatan stiker WhatsApp. Pasal tersebut lebih fokus pada aktor jahat yang memanipulasi informasi yang disimpan di server, dengan tujuan merusak data orang lain, mengganti identitas orang lain dengan identitas mereka sendiri, atau mengganti nomor rekening dengan tujuan mendapatkan keuntungan materiil dalam konteks transaksi elektronik.

Baca juga: Tak Terima Nilai PTS Jelek, Guru di MA Yasua Pilangwetan Demak Di Bacok Oleh Siswa

Debat mengenai potensi jeratan UU ITE terhadap pembuat stiker WhatsApp masih terus berkembang, dengan masyarakat dan pemerintah berupaya memahami batasan hukum yang berlaku di dunia maya yang terus berubah dan berkembang.

Terimakasih telah membaca Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Timnas Indonesia U24 Lolos Dramatis ke Babak 16 Besar Asian Games

Tags: Pembuat Stiker WajahStiker UU ITEUU ITE Stiker WA
Aditya

Aditya

Related Stories

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang Bakso di Tanah Abang

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang Bakso di Tanah Abang

by Wawan
11 April 2026
0

Headline.co.id, Polisi Dari Polres Metro Jakarta Pusat Telah Menangkap Tiga Orang Pelaku Yang Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Seorang Pedagang Bakso...

Polisi Sragen Beberkan Hasil Autopsi Siswa SMP Korban Kekerasan

Polisi Sragen Beberkan Hasil Autopsi Siswa SMP Korban Kekerasan

by Dani
10 April 2026
0

Headline.co.id, Penyidik Polres Sragen Mengungkap Hasil Autopsi Terkait Kematian Seorang Siswa Smp Di Kabupaten Sragen ~ Jawa Tengah. Korban, berinisial...

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 1.409 Etomidate dalam Bentuk Vape

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 1.409 Etomidate dalam Bentuk Vape

by Ari Wibowo muhammad
10 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang...

Polda Banten Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Untirta

Polda Banten Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Untirta

by masfajar
10 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi...

Penangkapan Direktur N Co Living Bali Terkait Kasus Narkoba

Penangkapan Direktur N Co Living Bali Terkait Kasus Narkoba

by Dani
10 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur N Co Living Bali, yang berinisial...

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Tangerang

by masfajar
10 April 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Agam, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Agam, Sumatera Barat

22 March 2026
Investasi Inggris Rp90 Triliun untuk Pembangunan Kapal Ikan di Indonesia

Investasi Inggris Rp90 Triliun untuk Pembangunan Kapal Ikan di Indonesia

24 January 2026
Pemerintah Tanggap Cepat Atasi Gempa Berpotensi Tsunami di Bitung dan Maluku Utara

Pemerintah Tanggap Cepat Atasi Gempa Berpotensi Tsunami di Bitung dan Maluku Utara

3 April 2026
BPS Kirim Mahasiswa STIS untuk Pendataan Pascabencana di Sumatra

BPS Kirim Mahasiswa STIS untuk Pendataan Pascabencana di Sumatra

16 January 2026
Petugas terkait melakukan Evakuasi kecelakaan di wates Kulon Progo

Laka Tunggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Wates: Pick Up Terperosok ke Parit, Dua Warga Kebumen Luka

12 May 2025
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta

Apakah Biaya Haji Jadi Naik? Ini penuturan dari Jokowi

24 January 2023

Menteri Perhubungan: Bandara Komodo Tidak Dijual ke Asing

8 February 2020

Artikel Terbaru

Gubernur Kalbar Intensifkan Gerakan Pangan Murah di Ketapang Pascalebaran

Gubernur Kalbar Intensifkan Gerakan Pangan Murah di Ketapang Pascalebaran

12 April 2026
Pasar Murah di Kayong Utara Turunkan Harga Sembako Berkat Subsidi Tambahan

Pasar Murah di Kayong Utara Turunkan Harga Sembako Berkat Subsidi Tambahan

12 April 2026
RKPD 2027: Langkah Awal Transformasi Pembangunan di Kayong Utara

RKPD 2027: Langkah Awal Transformasi Pembangunan di Kayong Utara

12 April 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

12 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

12 April 2026
Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

12 April 2026
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.