Mau Lolos CPNS 2023? Ini Dia Bocoran Jumlah Soal dan Passing Grade Tahun ini ~ Headline.co.id (Info Berita CPNS). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. SKD merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS setelah berhasil melewati seleksi administrasi.
Baca juga: Polisi Penembak Pemuda Girisobo Di Tuntut Hukuman 3,5 Tahun dan Restitusi 197 Juta
Menurut informasi yang dikutip dari detikFinance, Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 mengungkapkan bahwa SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Total soal yang akan diujikan dalam SKD adalah sebanyak 110 butir, dengan rincian 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Pembobotan soal dalam SKD CPNS 2023 mengikuti aturan yang berbeda berdasarkan jenis tesnya. Pada materi soal TWK dan TIU, jawaban benar akan mendapatkan nilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0. Sementara pada materi soal TKP, jawaban benar akan mendapatkan nilai antara 1 hingga 5, sementara tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0.
Baca juga: Tips Desain Kamar Mandi Minimalis 2×2 dengan Kloset Duduk
Dengan begitu, peserta SKD dapat mencapai nilai kumulatif tertinggi masing-masing: 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP. Nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai dalam SKD CPNS 2023 adalah 550 poin.
Passing grade atau nilai ambang batas untuk peserta umum dalam SKD CPNS 2023 telah ditetapkan sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Baca juga: Pelatih PSM Lelang Piala Best Coach Untuk Bantu Keuangan Tim, Ada Apa Dengan PSM Makassar?
Selain itu, terdapat juga nilai ambang batas khusus yang berlaku untuk beberapa kelompok peserta, seperti lulusan cumlaude, lulusan diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut adalah nilai passing grade khusus untuk mereka:
- Lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Baca juga: Oppo A98 5G: Ponsel Terbaru Dengan Performa Tinggi dan Baterai Tahan Lama
Dengan penetapan passing grade ini, diharapkan seleksi CPNS 2023 dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan adil bagi semua peserta, termasuk kelompok-kelompok khusus yang diberikan nilai ambang batas yang sesuai dengan kondisi mereka. Semua peserta diingatkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mencapai atau melebihi passing grade yang telah ditetapkan.
Terimakasih telah membaca Mau Lolos CPNS 2023? Ini Dia Bocoran Jumlah Soal dan Passing Grade Tahun ini jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Diberi Waktu 3 Hari, Lurah Sidorejo Lakukan Pemeriksaan Kasus Kasi Jogoboyo Sri Wahyunarti





















