Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosa Anak Usia 5 Tahun Di Sukabumi

Hendrawan by Hendrawan
6 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
401 21
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Bandung) ~ Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP) dihukum seberat-beratnya.

Nadia Putri, bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.

You might also like

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga Selama Lebaran

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga Selama Lebaran

10 March 2026
Polda Kalimantan Selatan Adakan Gerakan Pangan Murah untuk Personel Polri

Polda Kalimantan Selatan Adakan Gerakan Pangan Murah untuk Personel Polri

10 March 2026

Saat itu, Sri mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi. Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi. Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari ikan.

“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun bagi SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seksual,  terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia. Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” tukas Arist

Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga Selama Lebaran

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga Selama Lebaran

by masfajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap...

Polda Kalimantan Selatan Adakan Gerakan Pangan Murah untuk Personel Polri

Polda Kalimantan Selatan Adakan Gerakan Pangan Murah untuk Personel Polri

by Fajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Polda Kalimantan Selatan dalam menyelenggarakan Gerakan Pangan...

Polda NTT Edukasi Siswa SMK 3 Kupang tentang Bahaya Bullying dan TPPO

Polda NTT Edukasi Siswa SMK 3 Kupang tentang Bahaya Bullying dan TPPO

by Lia
10 March 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya bullying dan tindak...

ilustrasi kecelakaan di Bunduer Patik Gunungkidul

Kronologi Tabrakan Motor N-Max vs Supra X di Bunder Patuk Gunungkidul, Lima Remaja Alami Luka-luka

by Hendrawan
10 March 2026
0

Headline.co.id, Gunungkidul ~ Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Umum Wonosari–Yogyakarta, tepatnya di Dusun Bunder, Kalurahan...

Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Kemajuan Pesat

Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Kemajuan Pesat

by Dani
9 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemulihan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi basah di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menunjukkan perkembangan yang signifikan....

Langkah Cepat Tim Gabungan Atasi Longsor di TPA Bantargebang

Langkah Cepat Tim Gabungan Atasi Longsor di TPA Bantargebang

by Wawan
9 March 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Unit Siaga SAR Bekasi, dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

doa menjenguk orang sakit dan artinya

Doa Menjenguk Orang Sakit Lengkap Arab Latin Dan Artinya Sesuai Sunah Rasul

8 March 2023
Tangkapan Layar Tawuran antar kelompok di Jl Fakultas Teknik UGM

Heboh! Rusuh di Sekitar Fakultas Teknik UGM Viral di Medsos, Ini Penjelasan Polisi

26 October 2024
Polda Metro Jaya Menahan Influencer Richard Lee

Polda Metro Jaya Menahan Influencer Richard Lee

7 March 2026
Jelajahi Pesona Sejarah Kuningan: Cagar Budaya Berubah Jadi Magnet Wisata

Gali Potensi Wisata, Pemkab Kuningan Sulap Cagar Budaya Jadi Daya Tarik Menggoda

17 September 2024
Foto jumlah TPS di setiap Kapanewon di Kulon Progo

KPU Kulon Progo Tetapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024

10 June 2024

Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Jiwasraya Gugat Balik BPK dan Jampidsus Kejagung

13 April 2020
Pemkab Pulang Pisau Kukuhkan 87 Pejabat untuk Reformasi Birokrasi

Pemkab Pulang Pisau Kukuhkan 87 Pejabat untuk Reformasi Birokrasi

15 February 2026

Artikel Terbaru

Pembatasan Kendaraan Logistik Diterapkan di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Mudik Lebaran

Pembatasan Kendaraan Logistik Diterapkan di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Mudik Lebaran

10 March 2026
Pemprov Riau Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, Fokus pada Evaluasi Pemerintahan

Pemprov Riau Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, Fokus pada Evaluasi Pemerintahan

10 March 2026
Wakil Bupati Nagan Raya Salurkan Zakat Rp5,55 Miliar di Beutong Ateuh Banggalang

Wakil Bupati Nagan Raya Salurkan Zakat Rp5,55 Miliar di Beutong Ateuh Banggalang

10 March 2026
Pemprov Riau Tingkatkan Koordinasi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Pemprov Riau Tingkatkan Koordinasi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

10 March 2026
Pemko Batam Tingkatkan Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Pemko Batam Tingkatkan Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

10 March 2026
Pemprov Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Ramadan

Pemprov Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Ramadan

10 March 2026
BKKBN Aceh Gelar Marriage Edu-Fest untuk Mahasiswa USK

BKKBN Aceh Gelar Marriage Edu-Fest untuk Mahasiswa USK

10 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1787 shares
    Share 715 Tweet 447
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2268 shares
    Share 907 Tweet 567
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.