Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta

wahyu by wahyu
3 years ago
in Hukum, Peristiwa
397 26
0
Kantor KPK
Share on FacebookShare on Twitter

EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta ~ Headline.co.id (Jogja). Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi (EW) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. EW merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Baca juga: Adaptasi Brand Di Era Digital, J&T Express Meraih Indonesia Wow Brand Award 2023

You might also like

Enam Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata

Enam Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata

14 December 2025
Sopir Mobil MBG Diduga Lalai Akibat Kurang Tidur, Tabrak Siswa di Cilincing

Sopir Mobil MBG Diduga Lalai Akibat Kurang Tidur, Tabrak Siswa di Cilincing

13 December 2025

“Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana EW,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (13/5/2023).

Ali juga menjelaskan, terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun didalam Lapas Klas I Sukamiskin. Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Jateng Bersholawat! Ganjar dan Habib Syekh Ajak Ribuan Orang Doakan Bangsa

Ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Kemudian Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.

Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Kuliah Universitas Al-Azhar Jalur Beasiswa Maupun Nonbeasiswa

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. KPK juga meminta Tersangka HS untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik.

Terimakasih telah membaca EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Heboh! SMAN 3 Bandung Sewa Gerbong KAI, Ini Penjelasan Sekolah dan KAI

Tags: Jaksa Eksekutor KPKKorupsi Mandala KridaTersangka Korupsi
wahyu

wahyu

Related Stories

Enam Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata

Enam Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata

by Aditya
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di...

Sopir Mobil MBG Diduga Lalai Akibat Kurang Tidur, Tabrak Siswa di Cilincing

Sopir Mobil MBG Diduga Lalai Akibat Kurang Tidur, Tabrak Siswa di Cilincing

by Wawan
13 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kecelakaan yang melibatkan mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Direktur Utama Terra Drone Jadi Tersangka Akibat Kelalaian

Direktur Utama Terra Drone Jadi Tersangka Akibat Kelalaian

by Lia
13 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka...

Ilustrasi gambar

Warga Tejokusuman Hadang Rombongan Bermotor Bersenjata di Jl. S. Parman, Polisi Tingkatkan Patroli

by Hendrawan
12 December 2025
0

Headline.co.id, Jogja ~ Polsek Ngampilan melakukan pengecekan langsung di Jl. S. Parman, Ngampilan, Yogyakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025, setelah...

Polresta Sleman Amankan Final Piala Askab 2025

Lemparan Botol Picu Ketegangan, Polisi Gerak Cepat Amankan Final Piala Askab 2025

by Hendrawan
12 December 2025
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman melaksanakan pengamanan pertandingan Final Piala Askab PSSI Kabupaten Sleman 2025 yang digelar di Stadion Tridadi,...

Petugas gabungan dan warga berada di lokasi saat proses penanganan laporan keributan di kawasan Banyuraden, Gamping, Sleman

Timbulkan Onar di Banyumeneng, Mahasiswa 23 Tahun Diamankan Polisi

by Hendrawan
11 December 2025
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polsek Gamping menindaklanjuti laporan warga mengenai keributan yang diduga dipicu seorang pemuda dalam kondisi mabuk di Jln....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU

Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU

13 December 2025
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dua Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo di DPR Akan Diproses Pidana

9 September 2025

Penghasil Batik Kayu yang Membawa Kemenangan di Yogyakarta

22 August 2024
Emas Misterius: Gejolak Bumi Ungkap Harta Karun yang Terpendam

Emas Misterius: Pemicu Emas Muncul Saat Bumi Berguncang

8 September 2024

Kenali Gejala Serangan Jantung Pagi Hari

4 April 2020
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada Mantan Menteri Pertanian: Siapa Tersangka?

4 November 2023
WNI di Pakistan Sambut Kedatangan Presiden Prabowo dengan Angklung dan Lagu Nasional

WNI di Pakistan Sambut Kedatangan Presiden Prabowo dengan Angklung dan Lagu Nasional

9 December 2025

Artikel Terbaru

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

15 December 2025
Pemerintah Dorong Pembangunan Berbasis Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah Dorong Pembangunan Berbasis Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

15 December 2025
UNFPA: Kebijakan Kependudukan Saat Ini Kunci Masa Depan Indonesia

UNFPA: Kebijakan Kependudukan Saat Ini Kunci Masa Depan Indonesia

15 December 2025
Meutya Hafid Terima Penghargaan Atas Inovasi Layanan Publik Digital

Meutya Hafid Terima Penghargaan Atas Inovasi Layanan Publik Digital

15 December 2025
Laporan Kependudukan Indonesia 2025 Jadi Kunci Strategis Pembangunan Nasional

Laporan Kependudukan Indonesia 2025 Jadi Kunci Strategis Pembangunan Nasional

15 December 2025
Kemkomdigi dan KP2MI Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Digital Pekerja Migran

Kemkomdigi dan KP2MI Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Digital Pekerja Migran

15 December 2025
Kemkomdigi dan KP2MI Perkuat Perlindungan Digital bagi Pekerja Migran

Kemkomdigi dan KP2MI Perkuat Perlindungan Digital bagi Pekerja Migran

15 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pemkab Lumajang Terapkan Becak Listrik untuk Transportasi Wisata

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Becak Listrik di Lumajang: Simbol Pembangunan Inklusif dan Ramah Lingkungan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.