Jaring Aspirasi dan Sosialisasi, Pemprov Jateng Libatkan Aspirasi Serikat Buruh dan Pekerja Guna Sempurnakan UU Cipta Kerja ~ Headline.co.id (Semarang). Dalam rangka Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi serikat buruh dan pekerja seprovinsi ini, dengan menjaring aspirasi bersama Satuan Tugas Percepatan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), Senin (26/9/2022).
Baca juga: Tips Merencanakan Liburan Seru Bersama Keluarga di Bali
“Alhamdulillah, sekarang terealisasi, membuka masukan dari serikat buruh dan serikat pekerja yang ada di Jateng. Ada yang tidak hadir, ada juga yang hadir menyampaikan pendapat untuk tim satgas membuka diri menerima masukan,” kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari, di Santika Premiere Hotel.
Menurutnya, bagi serikat buruh, dan serikat pekerja bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengkritisi UUCK atau turunannya. Kesempatan tersebut sangat luar biasa bagi semua kalangan. Karena bermunculan masukan, dan revisi mengingat dalam waktu dua tahun ini, Mahkamah Konstitusi menyampaikan harus ada perbaikan/penyempurnaan pada UUCK.
Baca juga: Amelia Pingky Kwarcab Karanganyar Jadi Duta Humas Pandu Citraloka 2022
Seluruh undangan yang hadir di antaranya berasal dari 30 organisasi, aliansi, konfederasi, serikat buruh, serikat pekerja, pengemudi online, ojek online, hingga pekerja difabel. Mereka menyampaikan masukan UUCK.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menilai kegiatan ini merupakan hal positif karena semua pihak diajak berbicara soal UU Cipta Kerja. Baik itu buruh, pekerja, dan pengusaha. Tentu dengan adanya kegiatan maka akan mengurangi perselisihan kerja.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman PMK, BNPB Bekali Personel di Daerah
“Ada tiga hal yang saya harapkan dengan pertemuan ini. Pertama, bagaimana masyarakat kita atau buruh kita lebih sejahtera, menjadi lebih tenang di dalam bekerja karena dilindungi oleh UU Cipta Kerja. Kedua, perusahaan nyaman, khususnya investor dari luar, dari mancanegara ini nyaman menginvestasikan di negara RI dengan adanya UU ini. Ketiga, kepentingan negara,” kata Gus Yasin, seusai membuka acara.
Ketua Pokja Monitoring Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Edi Priyono mengatakan, pemerintah ingin menampung aspirasi, menyempurnakan UUCK dan aturan pelaksanaanya, serta menyosialisasikan aturan yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Pengembangan Model Skor Baru Operasi Bedah Jantung Dewasa Lebih Akurat
“Kita terbuka untuk mendapat masukan untuk perbaikan. Saya kira tadi ada masukan yang bagus, memperkuat masalah pengawasan. Yang ternyata masalah struktur dan skala upah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), permasalahannya ternyata diimplementasi, bukan diregulasi,” kata dia.
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng, Wahyudi menyampaikan, pihaknya menyambut baik kegiatan itu. Namun, harapannya akan ada pertemuan lanjutan untuk memberitahukan, apakah ada perubahan atau tidak pascakegiatan.
Baca juga: Mengenal Apa itu Press Release dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
“Harapan kami, seperti ini oke. Kita dilibatkan untuk aspirasi dari bawah, tapi ada tindakan pertemuan lanjutan. Disnakertrans Provinsi Jateng mengumpulkan dan memberitahukan, ini lho aspirasi kalian sudah dimasukkan dan sudah dibuat draft ini dibawa. Hasil dari aspirasi ini. Ada perubahan enggak yang di Jakarta, yang Jakarta ngawal. Kami di sini juga ngawal,” ujarnya.
Baca juga: Sulap Ruang Keluarga Jadi Bioskop Mini pakai Pinjaman KTA


















