Senada, Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto menyampaikan, sertifikasi uji kompetensi wajib dimiliki oleh para pengurus koperasi terutama Kepala Bagian Pembiayaan demi untuk peningkatan kinerjanya, dalam mengelola koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).
“Pengurus koperasi yang telah lolos sertifikasi ini artinya mereka dinilai telah memiliki kemampuan dan kompetensi yang cakap dalam mengelola keuangan secara profesional,” katanya.
Baca juga: Pasca BBM Naik, Pemkab Magelang Akan Ambil Langkah Antisipasi Pengendalian Inflasi Daerah


















