Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak

Lia by Lia
4 years ago
in Hukum, Pemerintah
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Baca juga: Tinjau KCBN Muaro Jambi, Presiden Harap Jejak Peradaban Dilestarikan

You might also like

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

26 November 2025
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut tertuliskan bahwa kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca juga: Bingung Bikin Konten Medsos? Ini Keuntungan Menggunakan Jasa Pengelola Media Sosial

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan itu, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Adapun kriteria untuk luasan bangunan yang terkena pajak ini minimal 200 meter persegi (m2). Kriteria selanjutnya, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2% yang akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun. Demikian dikutip dari Instagram @Ditjenpajakri.

Baca juga: Kemenag Gelar Kick Off Mid-Term Review Madrasah Reform Project

Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan tarif efektif untuk kegiatan membangun sendiri 2,2%.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pada pasal 5 PMK RI Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Baca juga: Kunker ke Jambi, Jokowi Disambut Demo Mahasiswa, Apa Saja Tunutuannya?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menerangkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) telah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995. Tarif yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%,untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.

Baca juga: Cari Takjil Buka Puasa, Ini dia Kepel Kue Favorit Khas Klaten

Tags: Pajak Bangun Rumahpajak pertambahan nilai
Lia

Lia

Related Stories

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

by wahyu
26 November 2025
0

Headline.co.id, Donggala ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik untuk meningkatkan...

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Calang ~ Bupati Aceh Jaya, Safwandi, memaparkan dua agenda penting dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I DPRK Aceh...

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar acara Penganugerahan Peningkatan Inovasi Aceh Jaya (PENA JAYA) 2025. Acara ini...

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

by Dwina
26 November 2025
0

Headline.co.id, Tuban ~ Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban menyelenggarakan sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Ruang Rapat...

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peran Guru

by Aditya
26 November 2025
0

Headline.co.id, Langgur ~ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, Bin Raudha Arif Hanoeboen, menekankan pentingnya peran guru...

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

by Ari Wibowo muhammad
26 November 2025
0

Headline.co.id, Langgur ~ Kabupaten Maluku Tenggara kini memiliki fasilitas kesehatan baru dengan diresmikannya UPTD RSUD Kelas D Pratama Elat di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas Gabungan sedang melakukan Pencarian Orang Hanyut di Sungai Progo

Niat Menjaring Ikan, Pemuda Sedayu Terseret Arus Sungai Progo

26 April 2025
Pencatutan Identitas: Kewaspadaan Publik dan Tindakan Tegas Bawaslu DKI

Pencatutan NIK Merajalela: 70 Laporan Masuk ke Bawaslu DKI

18 August 2024
bantuan helikopter water bombing jenis Sikorsky dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tangulangi Kebakaran Hutan Pemprov Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing Dari BNPB

10 May 2023
Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

14 November 2025
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jogja Hari ini

Jadwal SIM Keliling Polres Kulon Progo Bulan November 2023

1 November 2023

Percepat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Untuk Peka Terhadap Lingkungan

3 August 2021
Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Bergandengan Tangan dengan Perbankan Syariah

Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Gaet Perbankan Syariah

13 September 2024

Artikel Terbaru

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

26 November 2025
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025
PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

26 November 2025
Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

26 November 2025

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peran Guru

26 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

26 November 2025
Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

26 November 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.