Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Transportasi

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya

Aditya by Aditya
4 years ago
in Transportasi
410 13
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah kembali merilus aturan terbarunya terkait syarat mudik menggunakan transportasi udara. Salah satu yang muncul dari peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 adalah terkait pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca juga: Mobilman.id Rekomendasi Situs Jual Beli Mobil Sesuai Kebutuhan mu

You might also like

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo 2025 di Polres Bantul sebagai wujud kesiapan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polres Bantul Gelar Apel Operasi Lilin Progo 2025, Siapkan Pengamanan Nataru hingga 2 Januari 2026

20 December 2025
Dody Budiawan Pimpin Inspeksi Kesiapan Nataru di Daop 6 Yogyakarta

Pimpin Inspeksi Kesiapan Nataru di Daop 6 Yogyakarta, Dody Budiawan Tegaskan Tiga Fokus Utama KAI Jelang Angkutan Nataru

5 December 2025

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Jepara Naik, Ketua DPRD Jepara Beri Apresiasi

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hati-Hati! Hujan Lebat akan Melanda sebagian Wilayah di Jogja, Ini daftarnya

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Kabar baik! Polisi Kantongi Dua Identitas Sepeda Motor Pelaku Klitih Tewaskan Daffa

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Batalkan Puasa? Ini Jawaban dari Kemenag

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca juga: Apa Kepanjangan Dari Internet? Ini Sejarah Fungsi Dan Dampaknya

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat Penting Polisi, Rumah Sakit di Jogja

Tags: aturan mudikAturan naik pesawat
Aditya

Aditya

Related Stories

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo 2025 di Polres Bantul sebagai wujud kesiapan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polres Bantul Gelar Apel Operasi Lilin Progo 2025, Siapkan Pengamanan Nataru hingga 2 Januari 2026

by Hendrawan
20 December 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Progo 2025 guna memastikan keamanan dan kenyamanan...

Dody Budiawan Pimpin Inspeksi Kesiapan Nataru di Daop 6 Yogyakarta

Pimpin Inspeksi Kesiapan Nataru di Daop 6 Yogyakarta, Dody Budiawan Tegaskan Tiga Fokus Utama KAI Jelang Angkutan Nataru

by Hendrawan
5 December 2025
0

Headline.co.id, Jogja ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta melaksanakan inspeksi kesiapan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru...

Kapolres Bantul Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya Lewat Operasi Zebra Progo 2025

Operasi Zebra Progo 2025 Digelar 17–30 November, Ini Delapan Pelanggaran yang Jadi Target Utama

by Hendrawan
15 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor (Polres) Bantul akan melaksanakan Operasi Zebra Progo 2025 pada 17 hingga 30 November 2025 di...

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari

Operasi Zebra Progo 2025 Dimulai 17 November, Polres Bantul Siapkan Langkah Humanis dan Berbasis Teknologi

by Hendrawan
15 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor (Polres) Bantul akan melaksanakan Operasi Zebra Progo 2025 pada 17–30 November 2025 di seluruh wilayah...

Kemenhub Siapkan Strategi Atasi Kemacetan di Tol Bocimi Jelang Nataru 2025/2026

Kemenhub Siapkan Strategi Atasi Kemacetan di Tol Bocimi Jelang Nataru 2025/2026

by Dani
11 November 2025
0

Headline.co.id, Bogor ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mulai mempersiapkan penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru...

Satlantas Polres Sarmi Adakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

Satlantas Polres Sarmi Adakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

by Aditya
11 November 2025
0

Headline.co.id, Sarmi ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarmi menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lalu Lintas di SMP YPK...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sebuah kecelakaan melibatkan truk kontainer mengguncang warga di Jalan Hasyim Asyari, Tangerang

Heboh, Truk Kontainer Seruduk Pengendara di Tangerang: Sopir Sempat Kabur dan Diamuk Massa

31 October 2024
Mendagri Dorong Peningkatan Kenyamanan Layanan Publik di Semarang

Mendagri Dorong Peningkatan Kenyamanan Layanan Publik di Semarang

7 November 2025

Seorang Terduga Begal di Bandar Lampung diamankan Warga, Korban Alami Luka Tusukan

11 May 2020
Ilustrasi Gambar Hujan

Waspada Hujan Lebat dan Petir di Jogja! Ini Prakiraan Cuaca Hari Ini 5 November 2024

5 November 2024
Bripda Naufal Fadilah Raih Juara di Kejuaraan Karate Bergengsi

Bripda Naufal Fadilah Raih Juara di Kejuaraan Karate Bergengsi

22 December 2025
Teror Berdarah Menghantui, Nyawa Melayang dalam Aksi Keji

Tragedi Berdarah: Kelompok Bersenjata Tebar Teror, Puluhan Nyawa Melayang

14 September 2024

Hannah Al Rashid Tegur Ojek Online, Kenapa?

13 March 2020

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

12 January 2026
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

12 January 2026
Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara dengan Nusantara Standar Test

Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara dengan Nusantara Standar Test

12 January 2026
Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026
Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

11 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.