Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama segera menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Perjudian Daring atau judi online di lingkungan Kemenag. Penyusunan pedoman judi online tersebut kini memasuki tahap finalisasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag di Jakarta. Pedoman ini disiapkan sebagai acuan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mencegah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas perjudian daring. Melalui Juklak tersebut, Kemenag mengatur penanganan dugaan pelanggaran secara terukur, mulai dari identifikasi hingga penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman Judi Online Masuk Tahap Finalisasi
Finalisasi pedoman dilakukan bersama Tim Hukum Itjen Kementerian Agama yang diwakili Mardani Rifianto dan Satgas Hukum Inspektorat V Itjen Kemenag yang dipimpin Pengendali Teknis Fahmi Rosyadi. Pembahasan berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Jakarta.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan mekanisme pelaksanaan. Langkah tersebut dilakukan agar pedoman dapat diterapkan secara jelas dan konsisten di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Juklak itu akan menjadi acuan dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan perjudian daring. Tahapan yang diatur mencakup identifikasi, pengumpulan bukti, pemeriksaan, hingga proses penjatuhan hukuman disiplin.
Pengaturan tahapan tersebut ditujukan untuk memastikan proses penanganan memiliki dasar yang jelas dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pedoman, satuan kerja memiliki acuan dalam menangani pegawai yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Fahmi Rosyadi mengatakan, penyusunan Juklak penting untuk memastikan penanganan pegawai dilakukan secara objektif, profesional, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Juklak ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja agar penanganan pelanggaran dilakukan secara terukur dan konsisten. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun perlakuan dalam proses penegakan disiplin,” ujar Fahmi, Kamis (5/11/2026).
Judi Online Dinilai Berdampak pada Disiplin ASN
Fahmi menambahkan, dampak perjudian daring tidak hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi dan ekonomi pegawai. Menurut dia, keterlibatan dalam aktivitas tersebut juga berpotensi memengaruhi kinerja, kedisiplinan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Karena itu, pedoman judi online yang disiapkan Kemenag tidak hanya diarahkan pada penindakan. Juklak juga diposisikan sebagai instrumen pencegahan dan pembinaan bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama.
“Pedoman ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan dan pembinaan. ASN harus memahami konsekuensi keterlibatan dalam perjudian daring serta menjaga integritas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara,” tambah Fahmi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perjudian daring di lingkungan Kemenag mencakup aspek penegakan disiplin sekaligus upaya menjaga integritas aparatur. Pemahaman mengenai konsekuensi keterlibatan dalam perjudian daring diharapkan mendukung pencegahan di lingkungan kerja.
Prosedur Penanganan Harus Jelas
Mardani Rifianto menekankan pentingnya kejelasan substansi dan mekanisme dalam Juklak. Menurut dia, pedoman tersebut harus dapat menjadi acuan yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh satuan kerja.
“Pedoman ini perlu memastikan setiap tahapan penanganan memiliki kejelasan prosedur dan landasan yang tepat. Dengan begitu, satuan kerja memiliki acuan dalam bertindak, sementara proses penegakan disiplin tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujar Mardani.
Kejelasan prosedur diperlukan agar setiap tahapan penanganan memiliki landasan yang tepat. Pada saat yang sama, penerapan pedoman secara konsisten diharapkan mencegah perbedaan penafsiran maupun perlakuan dalam proses penegakan disiplin ASN.
Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan
Seiring finalisasi Juklak, Itjen Kemenag mendorong penguatan pengawasan dan pembinaan di lingkungan kerja. Upaya tersebut diarahkan agar pencegahan perjudian daring dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Penerapan pedoman judi online secara konsisten di seluruh satuan kerja diharapkan dapat menjaga disiplin ASN. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















