Headline.co.id ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan pemeriksaan kelaiklautan terhadap 2.140 kapal menjelang Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemeriksaan berlangsung pada 1–30 November 2026 dengan melibatkan 1.132 personel Marine Inspector. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan dan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal sebelum melayani penumpang pada masa libur akhir tahun. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin mengatakan, Marine Inspector yang ditugaskan memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
“Kami menyambut baik perhatian dan keterlibatan berbagai instansi dalam memantau kesiapan keselamatan kapal menjelang Angkutan Nataru 2026/2027. Adapun pemeriksaan uji petik kelaiklautan kapal dilaksanakan oleh Marine Inspector sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang sudah kami tentukan,” ujar Samsuddin dalam keterangan resmi di Merak, Banten, Selasa (3/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
2.140 kapal masuk jadwal pemeriksaan
Samsuddin merinci, pemeriksaan kelaiklautan kapal mencakup berbagai jenis armada. Dari total 2.140 kapal, sebanyak 511 merupakan kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, dan 460 kapal Ro-Ro penyeberangan.
Selain itu, Kemenhub menjadwalkan pemeriksaan terhadap 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, serta 123 kapal cepat atau High Speed Craft (HSC).
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan 1.132 personel Marine Inspector. Mereka terdiri atas 568 personel Tipe A dan 564 personel Tipe B.
Ketersediaan personel itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan kebutuhan dan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan pemeriksaan tersebut, kondisi kapal dapat dipastikan memenuhi persyaratan keselamatan sebelum digunakan untuk melayani penumpang.
Pemantauan kapal di Pelabuhan Merak
Penegasan Kemenhub mengenai kewenangan Marine Inspector disampaikan setelah kegiatan pemantauan sarana dan perlengkapan keselamatan terhadap dua kapal penyeberangan, yakni KMP Eirene dan KMP Portlink III. Kedua kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Jumat (30/10/2026).
Kegiatan itu melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, TNI Angkatan Laut Banten, Ditpolairud Polda Banten, PT ASDP Indonesia Ferry, serta Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak.
Pemantauan lintas instansi tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi untuk mendukung kesiapan pelayanan penyeberangan. Koordinasi diperlukan menjelang meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat selama masa libur akhir tahun.
Namun, Samsuddin menegaskan, kegiatan pemantauan oleh berbagai instansi tidak menggantikan kewenangan pemeriksaan dan pengujian kelaiklautan kapal yang dilakukan Marine Inspector.
Pemeriksaan mengacu PM 110 Tahun 2016
Pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan mengenai pejabat yang memiliki kewenangan dan kualifikasi dalam pemeriksaan keselamatan kapal.
Melalui pemeriksaan ini, Kemenhub mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan laut untuk memastikan kesiapan armada. Para pihak juga didorong mendukung kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
Persiapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar layanan angkutan laut selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















