Ini Aturan Terbaru Untuk Perjalanan Luar Negeri Semasa Pandemi Covid-19 ~ Headline.co.id (Jakarta). Selain adanya peraturan baru terkait penghapusan tes PCR dan Antigen pada pelaku perjalanan domestik, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bentuk dari aturan baru tersebut adalah pemberlakuan kewajiban pemantauan keseahtan dan penetapan durasi karantina setelah sampai di Indonesia.
Baca juga: Pemkab Purworejo Beri Pembekalan 49 Kades Baru
Melansir dari laman covid19.go.id, pemerintah memperbaharui ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Berikut adalah aturan terbarunya:
- Pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1×24 jam:
a. Untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga
b. Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap belaku saat:
– Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat, dan
– Di hari ketiga (H+3) secara mandiri
- Penetapan durasi karantina selama 7×24 jam:
a. Untuk PPLN yang:
– Baru menerima vaksin dosis pertama, atau
– Tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus, dan
– Memiliki komorbid (penyakit penyerta)
b. Kewajiban tes Covid-19 ulang tetap berlaku dan dilakukan secara
terpusat:
– Saat entry test di pintu kedatangan, dan
– Saat exit test di H+6 karantina
Baca juga: Chairil Anwar Dosen FMIPA UGM Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kimia
- Karantina atau pemantauan kesehatan tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui Bali, Batam, atau Bintan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di bawah usia 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan sudah berlaku mulai 8 Maret 2022.
Baca juga: Kemenag: Label Baru Halal Indonesia Tidak Jawa Sentris




















