Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks SPPG yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Pengemudi mobil Daihatsu Grandmax berwarna putih tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lintas Komering, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, pada Kamis, 8 Oktober 2026, mengakibatkan tiga anggota keluarga meninggal dunia dan seorang anak mengalami luka berat. Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dan kurangnya kehati-hatian pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, S.H., membenarkan bahwa pengemudi mobil Grandmax Pick-Up Box SPPG bernomor polisi BG-8546-YH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Herman saat dikonfirmasi Headline.co.id terkait perkembangan penanganan kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga nyawa dari satu keluarga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sudah di tetapkan Sebagai Tersangka dan Sudah Di Lanjutkan Penahanan di Rutan Polres OKU Timur,” ungkap Herman kepada Headline.co.id.
Herman menjelaskan bahwa tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan mobil boks SPPG dan sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Tiga Orang Sekeluarga Meninggal Dunia, Satu Anak Masih Dirawat
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan tiga anggota keluarga yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BG-5688-AAC meninggal dunia.
Ketiga korban meninggal merupakan pasangan suami istri beserta seorang anak mereka. Sementara itu, seorang anak lainnya yang masih berusia empat tahun mengalami luka berat.
Herman menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia terdiri atas suami, istri, dan seorang anak. Adapun anak paling kecil masih menjalani perawatan medis di RSUD Belitang.
Berdasarkan laporan kecelakaan lalu lintas Polres OKU Timur tertanggal 8 Oktober 2026, pengendara sepeda motor diketahui bernama Subeliyadi (28), warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Subeliyadi yang bekerja sebagai buruh tani atau perkebunan mengalami luka pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri akibat kecelakaan tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban meninggal lainnya adalah Megawati (28), istri Subeliyadi, yang turut membonceng sepeda motor tersebut. Dalam laporan kepolisian, Megawati mengalami cedera kepala hingga tidak sadarkan diri dan mengalami koma.
Seorang anak pasangan tersebut yang berusia tujuh tahun juga meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian kepala.
Sementara itu, anak mereka yang berusia empat tahun mengalami luka berat pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Berdasarkan keterangan terbaru Kasat Lantas Polres OKU Timur, korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Belitang.
Polisi Amankan Mobil Boks SPPG dan Sepeda Motor
Dalam penanganan kecelakaan tersebut, Satlantas Polres OKU Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan.
Herman menyebutkan barang bukti yang diamankan meliputi mobil Grandmax Pick-Up Box SPPG, sepeda motor Yamaha Vixion, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi mobil, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengemudi.
Sementara itu, dalam laporan awal kecelakaan juga tercantum STNK sepeda motor Yamaha Vixion sebagai salah satu barang bukti.
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres OKU Timur.
Mobil Grandmax Pick-Up Box SPPG berwarna putih bernomor polisi BG-8546-YH dikemudikan Muhammad Unus Jauhari, warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Saat kecelakaan terjadi, mobil tersebut juga membawa seorang penumpang bernama Muhammad Ihwan (48), yang merupakan warga desa yang sama.
Berdasarkan laporan kepolisian, pengemudi dan penumpang mobil boks tersebut sama-sama mengalami luka lecet akibat kecelakaan.
Kecelakaan Diduga Akibat Kelalaian Pengemudi Mobil
Berdasarkan laporan kecelakaan lalu lintas Polres OKU Timur tertanggal 8 Oktober 2026, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Lintas Komering, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Grandmax Pick-Up Box SPPG berwarna putih dengan nomor polisi BG-8546-YH dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BG-5688-AAC.
Dalam laporan awal, polisi menyebutkan kecelakaan diduga disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya kehati-hatian pengemudi mobil Grandmax Box SPPG.
Laporan awal kepolisian juga mencantumkan Pasal 310 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam penanganan kecelakaan tersebut.
Sementara itu, dalam konfirmasi terbaru kepada Headline.co.id, AKP Herman menyebutkan pasal yang disangkakan kepada pengemudi adalah Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) undang-undang yang sama.
Dengan penetapan Muhammad Unus Jauhari sebagai tersangka dan penahanannya di Rutan Polres OKU Timur, penanganan kecelakaan yang menewaskan tiga anggota keluarga tersebut kini berlanjut melalui proses hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















